Gorgajenius.id *
LANGKAT
Sudah 2 bulan laporan korban Syamsiati Warga Jalan Penerangan Gg Teratai No 10, Kelurahan Stabat Baru,Kecamatan Stabat,Kabupaten Langkat ke Polres Langkat terkait kasus penggelapan mobil miliknya mengendap di Polres Langkat.
Kasus penggelapan satu unit mobil minibus Avanza warna warna hitam keluaran terbaru dengan No seri BK 1028 PV, No Rangka : MHKAA1BY6NK012231 dan No. Mesin : 1NRG194748,milik Syamsiati direntalkan/dipinjamkan korban kepada AN alias Apek (50) warga perumahan Palem Indah JL. Perniagaan Kel. Stabat Baru Kec. Stabat Kab. Langkat yang merupakan tetangga dekat rumahnya pada 20 April 2023 lalu.
Menurut Korban Syamsiati, seharusnya AN alias Apek mengembalikan mobilnya pada 20 April 2023 namun sampai saat ini tidak juga mengembalikan mobil miliknya.
Karena merasa mobil miliknya telah digelapkan akhirnya Syamsiati ibu rumah tangga tersebut melaporkan kasusnya ke ke Polres Langkat dengan nomor laporan polisi : LP/B/306/VI/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA. Namun sampai saat ini Polres Langkat belum juga dapat menangkap pelaku penggelapan mobil milik Syamsiati tersebut.
Syamsiati berharap agar kasus penggelapan mobil yang dilakukan oleh AN Als Apek dkk orang-orang yang mungkin ada terlibat di dalam penggelapan mobilnya itu segera ditangkap.
“Saya berharap pihak Kepolisian Polres Langkat segera menindaklanjuti kasus pengaduan saya serta memproses orang-orang yang mungkin terlibat dalam penggelapan atau pelarian Mobil tersebut supaya tidak ada lagi korban, cetusnya.*
Red
Editor : Zul







