Gorgajenius.id *
JAKARTA
Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,Senin (27/2/2023) dilangsungkan persidangan dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi mahkota terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara peredaran narkoba.
Adapun dua saksi mahkota yang diperiksa yakni Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti.
Sementara Dody Prawiranegara pada pokoknya menerangkan kronologis pergantian dan penjualan barang bukti narkotika yang diperintahkan oleh Terdakwa TMP.
Saksi Dody menjelaskan bahwa Terdakwa memerintahkan dirinya untuk menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pihak pembeli melalui distribusi jalur darat.
Sementara Linda Pudjiastuti menerangkan kronologis pembelian barang bukti narkotika dari Terdakwa TMP .
Saksi Linda menjelaskan penjualan barang bukti narkotika jenis sabu dari Terdakwa bukan merupakan jebakan, namun murni perintah untuk mendapatkan keuntungan.
Kedua orang saksi mahkota ini diperiksa sebab mengetahui secara langsung keterlibatan Terdakwa Teddy Minahasa Putra (TMP) dalam perkara dimaksud, sehingga dihadirkan karena telah memenuhi kualifikasi sebagai saksi yang diatur dalam Pasal 1 angka 27 KUHAP.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 02 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan ahli.*
C.Simorangkir
Editor : Zul
Sumber : Kapusenkum Kejagung