Gorgajenius.id *
SERGAI
Bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang,Senin (22/5/2023) telah dilaksanakan Pemusnahan barang bukti sabu seberat +/- 28 kg hasil pengungkapan pada Senin,01 Mei 2023 sekira pukul 09.00 Wib.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut dari hasil 2 tersangka yang diamankan yakni Sya als Aceh, dan RA als Rian, dengan barang bukti 28 bungkus narkotika jenis sabu seberat 28 kg.
Kapolres sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta SIK mengatakan untuk barang bukti sabu yang akan dimusnahkan sebanyak 27.832 gram yang mana sebanyak 168 gram telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nantinya dan telah dikirimkan ke Labfor Polda Sumut
Diharapkan menjadi titik balik kita semua untuk memerangi narkoba di Kab.Serdang Bedagai dan moment kebangkitan memerangi narkoba di hari kebangkitan nasional
Pelaksanaan pemusnahan akan kita laksanakan dengan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian barang bukti oleh petugas Bid Labfor Polda Sumut.
Kemudian barang bukti sabu direbus dengan air hingga mendidih dan air rebusan dibuang kedalam septik tank/ kloset, sementara pembungkusnya dibakar hingga hangus.ujarnya.
Wakil Bupati Serdang Bedagai H Adlin Tambunan pada kesempatan itu mengatakan,Pemkab Serdang Bedagai memberikan apresiasi yg luar biasa degan pengungkapan ini dan merupakan prestasi yg luar biasa dari Polres Serdang Bedagai
Kiranya agar kita semua memerangi narkoba secara bersama2 karena narkoba adalah musuh kita bersama.ujarnya
Hadir dalam acara Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta Sik,Wakil Bupati Sergai H Adlin Tambunan,Kabag BIN Opsbal Dit Narkoba Kompol Abri Manday SH,Bid Labfor Polda Sumut,AKP R Fani Miranda ST,Waka Polres Sergai Kompol Sofyan SH,
Kejaksaan Negeri Sergai,kepala BNK Sergai yang di wakili Kasi Berantas Kompol Antonius Pangaribuan SH,Tokoh Agama tokoh masyarakat dan personil Polres Sergai.*
Zul
Editor : Zul







