GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR
Masih segar diingatan kita duka dan pilu hingga merenggut nyawa warga dan harus mengungsi karena musibah Banjir Bandang di Kenegerian Sihotang, Kecamatan Harian Kabupaten Samosir.
Semula berawal dari panen raya kayu Eucalyptus dari Old Plantations PT. TPL, walau marak disorot warga kala itu, tetapi tangan besi mereka lebih keras daripada aksi-aksi masyarakat.

Masalah penebangan kembali di areal lain di Pulau Samosir, infonya sudah hampir satu bulan penuh beroperasi dimana aksi Penebangan itu dihutan lindung samosir atau tepatnya yang terjadi Lokasi tambak Raja mangiring Sinaga atau masih berdekatan SD Negeri 27 Pardomuan Nauli Sitatar kecamatan Palipi kabupaten Samosir.
Awalnya aksi ini tidak memiliki dokumen atau surat-surat terkait konsesi penebangan saat pihak Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Samosir saat mengamankan Tujuh truk pengangkut kayu grondolan Kayu Eucalyptus di Mapolres Samosir, Kamis (4/4/2024) malam lalu.

Hal ini dikatakan Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman melalui Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, kepada Awak media Jumat (5/4/2024) membenarkan pihaknya mengamankan Tujuh truk pengangkut kayu grondolan eucalyptus.
Saat itu, AKP Natar mengungkapkan truk dan kayu grondolan Eucalyptus itu untuk sementara telah diamankan di Pangurururan, pada Kamis (4/4/2024) malam.“Kami berhasil mengamankan 7 truk pengangkut kayu eucalyptus,” Ujarnya.

Iya benar ada di amankan guna kita lakukan penyelidikan , nanti kalau ada pidananya akan kita sidik dan kalau tidak ada akan kita serahkan ke Kehutanan untuk di lakukan penyidikannya
Salah seorang supir pengangkut kayu grondolan yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa mereka mengangkat kayu grondolan dari Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

Sang Supir mengakui pihaknya hanya diupah mengantar kayu ke kawasan Toba, oleh seorang bermarga Panggabean ,”Ujarnya.
Namun, salah satu Permerhati Lingkungan didaerah itu G Malau sangat prihatin atas pengerusakan lingkungan didaerah itu dampak pembabatan ini, dapat memungkin banjir bandang seperti yang terjadi dikecamatan Harian baru-baru ini, Ujarnya.

Menurutnya bahwa aksi Penebangan sudah hampir satu bulan,baru ini bisa diamankan informasi yang beredar ditengah masyarakat Samosir kayu itu berasal dari hasil tanaman bekas konsesi PT Inti Indorayon atau berganti nama TPL pada puluhan tahun lalu yang telah menjadi Hutan lindung saat ini.
Lebih lanjut G.Malau, kegiatan penebangan liar ini harus segera distop ,serta kita meminta kepada pihak kehutanan didaerah ini segera cek tungkul kelapangan supaya dapat dikembang penyelidikan oleh APH pungkasnya mengakhiri dan perlu diingat bahwa Daerah ini (TKP,red) adalah kawasan hutan sesuai SK 579 dan kalau ada yang bilang milik masyarakat, lalu masyarakat yang mana dan apa ada SKT (Surat Keterangan Tanahnya)?.
Pun demikian, pasca ditangkap dan sempat diamankan di Mapolres Samosir, AKP Natar menyampaikan, “Ini perkara nya sudah selesai, semua dokumennya ada, baik itu ijin angkutan dan penebangan, kami jg sudah ke tkp bersama dengan kph13 sebagai ahli bahwa lahan tersebut bkn masuk kehutanan namun apl dan alas hak dr pd masyarakat ada, jd itu adalah kayu masyarakat serta kontrak kerjanya dgn masyarakat lengkap, jd tdk ada pidananya, Ujar AKP Natar.

Sekedar untuk diketahui, Areal Penggunaan Lain (APL) adalah areal hutan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi, atau berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) menjadi bukan kawasan hutan.
Semoga dengan pertimbangan keamanan, kenyamanan masyarakat, pembalakan-pembalakan seperti di Samosir dapat diminimalisir sebelum malapetaka kembali berujung maut, karena Samosir adalah “Negeri Indah Kepingan Surga”!.
•jessihotang.








