Gorgajenius.id *
JAKARTA
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS),Rabu (1/3/2023) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Adapun ke 8 saksi tersebut yakni :
1.MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia.
2.AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I.
3.DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi.
4.APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma.
5.TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
6.RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical.
7.RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo.
8.FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
Kedelapan saksi diperiksa terkait tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan tersangka IH.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.*
Zul/C.Simorangkir
Editor : Zul