RT Digari Polisi Unit PPA Satreskrim Polres Toba Setelah 3 Kali Cabuli Anak Dibawah Umur

Toba1164 Dilihat

Gorgajenius.id
■TOBA

Unit PPA Satreskrim Polres Toba akhirnya menangkap tersangka R.T (39) setelah tiga kali mencabuli korbannya anak dibawah umur P.P (11) berstatus Pelajar setelah dilaporkan paman korban D.D (48).

Dari kronologis yang dihimpun, diketahui pada hari Selasa (26 September 2023) sekira pukul 08.00 Wib bulan lalu sekaligus membuat laporan ke Polres Toba.

Sesuai laporan paman korban dimana tempat kejadian itu berada di Desa Partor Janji Matogu Kec Uluan Kabupaten Toba

Ternyata tersangka ‘RT’ melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 3 (tiga) kali sejak kejadian pertama pada tanggal 8 Agustus 2023, kejadian kedua pada tanggal 17 Agustus 2023 dan kejadian ketiga pada tanggal 31 Agustus 2023.

Kejadian awal bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 tepatnya hari ulang tahun korban dimana tersangka mengajak korban merayakan ulang tahunnya sehingga korban langsung
mengikuti tersangka.

Selanjutnya tersangka membawa korban ke belakang kuburan yang berada tepat di samping rumah korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara menggesek-gesekkan jari telunjuk tersangka ke kelamin korban dan menggesek-gesekkan kelamin tersangka ke kelamin korban.

Setelah selesai melakukan aksi perbuatan cabulnya tersangka mengancam korban dengan mengatakan akan memukul korban apabila korban memberitahukan kepada orang lain.

Tersangka dan korban tinggal dalam satu Dusun di Kec.Uluan Kab. Toba dimana keluarga korban dengan tersangka berhubungan dekat karena
sehari-hari tersangka memakai sepeda motor milik ibu korban untuk mengantar ibu korban dan korban ke tempat yang jaraknya jauh.

Korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya namun ibu kandungnya mempunyai gangguan keterbelakangan mental.

Selanjutnya korban menceritakan kejadian tersebut kepada wali kelasnya dan kepada pamannya. Pada hari Selasa (26 September 2023) selanjutnya Paman korban melaporkan perbuatan tersangka tersebut ke Kantor Polres Toba.

Adapun Pasal yang menjerat tersangka dikenakan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak sebanyak 5 miliyiar rupiah.

Tersangka langsung diamankan setelah menerima laporan pada tanggal (26 September 2023) ditangkap saat tersanka bekerja di Landangnya di kec ULUAN kabupaten Toba dan dilakukan penahan sejak hari itu juga di Rumah Tahanan Polres Toba sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu.

jss.

Editor : Zul