Ratusan Masyarakat Bersama Massa Dari Aliansi Bersatu Sumut Demo Kantor Bupati Tapsel, Tuntut TPL Dibubarkan dan Satu Penyusup Berjabatan NGO Relation Officer TPL ‘Ditunjang’ di Lokasi

Tapanuli Selatan6089 Dilihat

TPL Tak Gubris Surat Pemkab Tapsel 

GORGAJENIUS.id
■TAPANULI SELATAN

Rentetan Aksi Demo yang muaranya menolak kehadiran dan aktifitas PT Toba Pulp Lestari (TPL,Tbk) eks PT Inti Indorayon Utama (PT IIU) di Bumi Tapanuli Selatan (TAPSEL), kembali bergema dengan jumlah massa yang luar bisa serta didukung sejumlah aliansi populer dibawah bendera “Aliansi Sumatera Utara Bersatu”, membawa tulisan poster dan spanduk lainnya ke kantor Bupati Tapsel, Senin (18 Maret 2024).

Berpakaian baju kemeja Kotak-Kotak dan Bertopi, NGO Relation Officer TPL inisial RBS ketahuan saat samar-samar menyamar diantara kerumunan Aksi lalu ditangkap dan sempat Ditunjang (ditendang) supaya duduk.

Parahnya, coba-coba menyusup di tengah berlangsungnya aksi, salah seorang NGO Relation Officer PT TPL yang membidangi urusan: LSM, Organisasi Masyarakat, Termasuk Organisasi Mahasiswa berinisial RBT berhasil diidentifikasi sebagai penyusup dan langsung dipiting, lalu ditunjang hingga terduduk, kemudian diamankan diantara kerumunan massa, dilerai aparat polisi yang saat itu sudah berjaga di lokasi aksi.

Pada intinya, Ratusan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi protes didepan kantor Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), meminta Bupati menolak kehadiran PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) di bumi Tapsel.

Aksi mereka yang tergabung dalam Aliansi Bersatu Sumatera Utara juga meminta Bupati, mempertanyakan izin tapal batas operasional TPL dalam menjalankan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Suasana aksi di depan Kantor Bupati Tapsel

“Kami sangat kecewa dengan Asisten 1 Pemkab Tapsel Hamdan Zein, yang mengeluarkan surat tanpa mempelajari permasalahan yang terjadi”, teriak mereka.

Usai Aksi Mahasiswa, Masyarakat bersama Aliansi Sumut Bersatu, Sekwan mengeluarkan isi Notulen Rapat ini.

Masyarakat sudah mendiami dan memanfaatkan tanah di Kecamatan Angkola Timur ini, kemudian datang TPL dengan seenaknya, mereka memobilisasi alat beratnya tanpa sosialisasi lantas melakukan pengerusakan dilahan-lahan masyarakat”, Ujar Marah Halim Harahap salah satu pimpinan aksi.

*TPL Tak Gubris Surat Pemkab Tapsel

Parahnya lagi sejumlah surat yang dilayangkan Pemkab Tapsel melalui Sekretariat Daerah Tapsel tak digubris dan bahkan dikangkangi pihak TPL.

Padahal dalam surat bernomor : 522/498 r2013 ,Sifat Penting, Perihal: Tata Batas Areal IUPHHK-HT
PT. Toba Pulp Lestari (TPL).

Memperhatikan :
1, Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.47/Menhut-IW2010 tanggal 16 Nopember 2010 tentang Panitia Tata Batas Kawasan Hutan pasal 6 ayat 7.

2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.19/Menhut-I1/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan
pasal 5 dan pasal 27 ayat 1.

3. Surat Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Nomor :
S.1275/V/BPKH–2/2012 tanggal 27 Nopember 2012 perihal Hak Kepemilikan Masyarakat di dalam Areal IUPHHK PT. Toba Pulp Lestari,Tbk.

Sampai kepada surat teguran bernomor: 522/1533/2015 inipun tak digubris dimana bagian dari isi surat ini disebut disampaikan kepada Saudara agar
segera menyampaikan permohonan pembahasan tata batas areal kerja PT. Toba Pulp Lestari serta dilampiri dengan soft copy dan hard copy peta hasil tata batas untuk pembahasan selanjutnya.
Tetapi surat inipun tak direspon.

Dan pada puncaknya juga Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah Satu pernah juga menyurati Polres Tapsel terkait dengan nomor Surat: S.I7SNI/BPKH I-2/2012.
Perihal; Sehubungan dengan surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumatera Utara Resort Tapanuli Selatan, Nomor:B/1224/XI/2012/Reskrim tanggal 26 November 2012 perihal Status Hukum Hak Kepemilikan Masyarakat di dalam Areal IUPHHK. PT. TPL, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. PT. Toba Pulp Lestari, Tbk sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan
No.P.19/Menhut-II/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-
II/2011 tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, sudah
melaksanakan tata batas areal kerja tahun 2011, namun belum dibahas di tingkat Panitia Tata Batas Kawasan Hutan di Kabupaten Tapanuli Selatan.

2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2011
tanggal 16 Pebruari 2011 tentang Penqukuhan Kawasan Hutan, pembuktian hak-hak pihak ketiga berupa hak atas tanah ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan dan perubahannya berupa:
A.Hak Milik
B.Hak Guna Usaha
C. Hak Guna Bangunan
D. Hak Pakai, dan
E. Hak Pengelolaan

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas untuk mengetahui apakah areal dimaksud berada di dalam atau di luar areal PT. Toba Pulp Lestari, Tbk perlu didukung bukti-bukti kepemilikan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang serta peta lokasi guna
proses penyelesaian lebih lanjut.

Dan akhirnya meledaklah aksi susulan di Kantor Bupati Tapsel setelah sebelumnya, HMI Sumut sudah menggeruduk Poldasu dan Kantor TPL di Uniland Medan.

Ini tuntutan Aliansi Sumatera Utara Bersatu sekaligus PERNYATAAN SIKAP.

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan hormat,
Keberadaan Bumi Tapanuli Selatan saat ini sedang berduka dikarenakan praktek sekelompok orang
yang mengaku dari PT. Toba Pulp Lestari (PT. TPL) tanpa pernah memperlihatkan identitasnya, dengan dalih/alasan secara lisan menyatakan areal tanah yang telah diusahai dan ditanami dan dijadikan sebagai mata pencaharian masyarakat dan telah memiliki legalitas kepemilikan merupakan bagian dari izin PT. TPL dan areal RKT PT. TPL tanpa pernah memperlihatkan fisik
suratnya di hadapan warga melakukan praktek anarkis menghancurkan tanaman warga tanpa belas kasihan.

Sesungguhnya kehadiran PT. TPL di bumi Tapanuli Selatan dengan mengalaskan atas izin dengan keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-Ii/92 Jo
LHK/Setjen/HPL.0/12/2021. Irronisnya pada kenyataannya kewajiban dari PT. TPL dalam izin
SK 1487/Men
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-II/92 ternyata belum dilaksanakan sehingga patut
diduga lllegal seperti:

1. Luas dan batas defenitif areal Hak Penguasaan Hutan Tanaman Industri ditetapkan oleh Menteri Kehutanan setelah diadakan pengukuran dan penataan batas di lapangan. (HAL INI SAMPAI
DENGAN SAAT INI TIDAK PERNAH DILAKUKAN OLEH PT. TPL)

2. Melaksanakan penataan batas seluruh areal kerjanya selambat lambatnya 36 (tiga puluh enam)
bulan sejak ditetapkannya keputusan ini. (HAL INI JELAS TELAH DILANGGAR OLEH PT. TPL).

3. PT. TPL tidak pernah melakukan penataan batas areal PT. TPL dengan melibatkan Bupati Tapanuli
Selatan sebagai Panitia Tata Batas dan melepaskan (ENCLAVE) areal yang telah diusahai Masyarakat.

Di samping itu di dalam areal yang secara sepihak yang dinyatakan sekelompok orang yang dikawal
oknum berseragam POLRI dan TNI sebagai areal kawasan hutan Negara dan RKT PT. TPL terdapat areal yang tidak pernah di serahkan kepada Pemerintah untuk dijadikan sebagai kawasan hutan Negara dan Kawasan Hutan Negara masih sebatas Penghunjukan.

Oleh karena itu kami dari ALIANSI BERSATU SUMATERA UTARA menyatakan sikap:

1. Meminta Kepada Bupati Tapanuli Selatan Agar menolak keberadaan areal HPH HTI PT. Toba Pulp
Lestari di Tapanuli Selatan karena telah melanggar kewajiban-kewajibannya selaku pemilik izin
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 493/Kpts-li/92 terkhusus
ketetapan pada point kedua (2) dan point kelima (4).

2. Meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan agar memerintahkan kepada PT. Toba Pulp Lestari agar
menghentikan pengrusakan tanaman milik warga dan memerintahkan kepada PT. Toba Pulp Lestari untuk melakukan Tata Batas Areal PT. Toba Pulp Lestari dengan melepaskan areal
(enclave) areal yang telah diusahai oleh masyarakat.

3. Meminta kepada Bupati Tapanuli Selatan mencopot sdr. Hamdan Zein selaku Asisten I
Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan karena telah menerbitkan surat yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

4. Meminta kepada DPRD kabupaten tapanuli selatan agar menggelar Pansus atas pelanggaran yang dilakukan PT. Toba Pulp Lestari karena telah melalaikan kewajibannya selaku pemegang izin HPH HTI dan atau menggelar RDP (rapat dengar pendapat) dan memangil pihak Pemerintah daerah kabupaten Tapanuli Selatan dan PT. Toba Pulp Lestari serta pemangku kepentingan lainnya atas aktivitas yang dilakukan sekelompok orang yang mengaku dari PT. Toba Pulp Lestari yang melakukan pengrusakan tanaman milik warga.

5. Meminta Kepada Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Bupati dan DPRD Tapanuli Selatan agar menganggarkan dana APBD untuk pelepasan areal yang diusahai masyarakat dari kawasan hutan Negara.
6. Meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Selatan dan Instansi Penegak Hukum dan penanggungjawab Keamanan di wilayah kabupaten Tapanuli Selatan agar menindak dengan tegas praktek pengerusakan tanaman milik warga, serta menarik personel anggota Polri dan TNI yang terkesan mengawal dan melindungi praktek pengrusakan tanaman yang dilakukan oleh sekelompok orang
yang mengatasnamakan PT. Toba Pulp Lestari.

“POLRI dan TNI adalah untuk melindungi rakyat bukan melindungi pengusaha terlebih lebih pengusaha yang menghancurkan kehidupan
masyarakat”.

7. Meminta kepada Penegak Hukum di wilayah Tapanuli Selatan agar memberikan perlindungan hukum atas hak-hak tanah dan tanaman milik masyarakat karena telah memiliki legalitas kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Hak Milik Atas Tanah dan kepemilikan lainnya.

“Jangan pancing masyarakat untuk anarkis dikarenakan mempertahankan hak
kelangsungan hidup dan hak untuk mendapatkan kesejahteraan hidup sebagaimana di atur dalam UUD 1945”.

Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan sepenuhnya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pernyataan Sikap ini dibubuhi Tandatangan bermaterai dan ditandatangani oleh, Ketua OMCI Sumut Samsul Bahri Hqrahap, Ketua Penjara TAPSEL Steven Aritonang, Aktivis Almamater Didisantoso Piliang, Srkda LIRA Tapsel Marahalim Harahap, Ketua Umum AMATIR Fahrul Rozi, KOMPAS Bonatua Harahap,Ketua LMPI Tapsel Abdul Rahman Purba dan Ketua NNB Tapsel Riski Abadi Rambe.

Salah satu Direktur PT Tpl ANWAR LOWDEN yang dikonfirmasi terkait aksi masyarakat Tapsel, dan sekaitan dengan surat yang selama ini masuk ke Manajement TPL terkait tapal batas, sampai berita ini dikirim ke redaksi Gorgajenius.id, Anwar bungkam.

Laporan Jessihotang.