GORGAJENIUS.id *
MEDAN
Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap residivis terlibat melakukan pembunuhan kepada seorang janda di kawasan Komplek Pondok Surya Indah Jalan Karya Medan.
Pelaku bertato yang diboyong ke komando itu yakni Ridwan Nasution alias Ridho (45) warga Jalak Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
“Kalau tidak cepat diamankan anggota Polsek Medan Barat, pelaku yang cukup meresahkan masyarakat Medan Barat itu sudah pasti tewas diamuk massa, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa, Kasi Humas Iptu Ade Nasti Nasution dan Camat Medan Barat kepada wartawan, Jumat (26/4/2024) di Mapolsek Medan Barat.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah bong terbuat dari Aqua gelas tanpa air, pipet kaca, satu buah kaos warna abu rokok dan satu celana ponggol warna cokelat dan buah buah celana pendek warna cream yang bertulisan Reebok yang dipakai tersangka.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara menganiaya korban seorang janda itu pada Rabu, 24 April 2024 sekira Pukul 19.30 WIB di Jalan Karya, Gang. Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, ” tambah Kombes Teddy.
Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis yang sudah 4 kali menjalani hukuman yakni pada Tahun 1998 tersangka melakukan Penganiayaan dan telah menjalani hukuman selama 8 bulan di LP. Tanjung Gusta Medan. kemudian Tahun 2000 tersangka melakukan pencurian kabel dan telah menjalani hukuman selama 10 bulan di LP Tanjung Gusta Medan selanjutnya Tahun 2012 tersangka melakukan Peredaran Narkotika jenis ganja dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun di LP Tanjung Gusta Medan. dan Tahun 2020 tersangka melakukan peredaran sabu-sabu dan telah menjalani hukuman selama 4 tahun di LP Tanjung Gusta Medan dan pada bulan Oktober 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di LP Tanjung Gusta Medan.
Kronologis kejadian Pada Selasa tanggal 23 April 2024,sekira 19.00 WIB korban datang ke rumah tersangka di Jalan Karya Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, dan sekitar 10 menit korban berada di rumah lalu tersangka dan korban mengkonsumsi sabu-sabu.
Setelah selesai menkonsumsi sabu-sabu, korban dan tersangka melakukan hubungan suami isteri.
Usai melakukan itu, tersangka merasa sakit di bagian kelaminnya dan marah. Kemudian memukul dibagian muka korban sebanyak 4 kali. Korban pun menangis, lalu tersangka tidur.
Singkat cerita, tiba – tiba korban berhenti mengorok dan tersangka melihat kaki korban pucat dan denyut jantung korban tidak bergerak.
Lalu tersangka memperhatikan korban dan wajah korban pucat dan tersangka menjadi ketakutan.Sekitar pukul 19.30 WIB, datanglah beberapa warga menggedor rumah tersangka dan menyuruh tersangka membuka pintu rumahnya, namun tersangka tidak mau membukanya.
Karena ketakutan tersangka memanjat dinding rumahnya dan melarikan diri dengan menjebol atap rumahnya.
“Tersangka sadis itu melanggar Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana,” jelas Kombes Teddy.*
Red
Editor : Zul







