Terkait Perambahan Hutan Oleh KTH DOSROHA di Desa Simbolon Purba Pulau Samosir, Kadis LHK Sumut Panggil Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul dan Togapanda Sinurat

Sumatera Utara1746 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SUMUT

Akhirnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut) Yuliani Siregar semakin gerah, kesal dengan ulah para bawahannya yang dipercayai mengurus kehutanan dimasing-masing daerah, terlebih di wilayah kerja KPH 13 Dolok Sanggul.

Untuk itu, melalui selulernya, Rabu (4 Juni 2025), Yuliani dengan nada tegas menyampaikan akan segera memanggil Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sardina Sinaga dan staffnya Kasi Perlindungan Hutan, Togapanda Sinurat, silahkan ekspos Dek, karena saya juga sudah gerah. Ujar Yuliani.

Inilah Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor: SK. 10316/MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.O/12/2022
yang dipertopengkan Kelompok Tani Hutan DOSROHA untuk membabat kawasan hutan di Desa Dolok Simbolon Purba Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir. || jess.

Anehnya penebangan pohon di atas lahan Hutan Lindung seluas kurang lebih 469 hektar yang dikelola oleh KTH Dosroha di bawah skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), justeru memperalat surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), di wilayah kerja KPH 13 Dolok Sanggul itu justru melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor: SK. 10316/MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.O/12/2022

Tentang: PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN KEPADA KELOMPOK TANI HUTAN DOSROHA SELUAS ± 469 (EMPAT RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) HEKTARE PADA KAWASAN HUTAN LINDUNG DI DESA SIMBOLON PURBA KECAMATAN PALIPI KABUPATEN SAMOSIR PROVINSI SUMATERA UTARA, Surat ini tertanggal 27 Desember 2022.

Bahwa berdasarkan Surat Nomor: 004/KTH-D/XI/2021

tanggal 15 November 2021, Ketua Kelompok Tani Hutan

Dosroha mengajukan permohonan Persetujuan

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 469,88.(empat ratus enam puluh sembilan dan delapan puluh delapan perseratus hektare di Desa Simbolon Purba

Bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikąsi Teknis Nomor: BA.1832/X-1/BPSKL-2/ PSL.O/08/2022. tanggal 20 Agustus 2022, calon areal kerja yang dimohonkan berdasarkan perhitungan ulang secara spasial adalah seluas + 469 (empat ratus enam puluh sembilan) hektare, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas t 469 (empat ratus enam puluh sembilan) hektare pada kawasan Hutan Lindung.

maka sangat bias memang, dengan alasan pemanfaatan ini dibumbui dengan modus untuk membuat Sopo-Sopo (Pemondokan), karena kelompok Tani ini akan menanam Pohon Aren maka Kelompok Tani ini menebang kayu untuk dijadikan pagar pengaman dari gangguan ternak Kerbau masyarakat di sekitar lahan tersebut.

Pimpinan Umum media online Gorgajenius.id bersama Kadis Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, Yuliani Siregar dalam acara penanaman pohon berbuah di Geosite Sibaganding Parapat.

Menyikapinya, Kadis LHK Sumut Yuliani menyampaikan penebangan kayu dengan alasan untuk membuat pagak keliling demi pengaman tanaman mereka dari Kerbau itu tidak diperbolehkan dan apalagi membuat pemondokan disana. Bagi kami itu hanya modus semata, katanya.

Lalu Kepala UPT KPH XIII Doloksanggul, Esra Sardina Sinaga perihal pemanggilan dirinya ke KLHK Sumut mengatakan, sebagai bawahan dengan pimpinan dan demi klarifikasi ini saya hadir dan akan menjelaskannya semua.

Masalah Kelompok Tani Hutan Dosroha, itupun sudah kami laporkan karena kami anggab melanggar prosesur dan menyalahgunakan Nomor: SK. 10316/MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.O/12/2022

Tentang: PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGELOLAAN HUTAN KEMASYARAKATAN KEPADA KELOMPOK TANI HUTAN DOSROHA SELUAS ± 469 itu.

Peliknya persoalan ini dan jikalau nantinya ada kesalahan prosedur tebang sementara kayu gelondongan sudah puluhan Truk yang dikeluarkan dan dioper keluar Daerah Pulau Samosir, dimana truk-truk Loging itu kerab melintas dari Kota Wisata Parapat tujuan Siantar. Lalu apakah sipelaku penebangan dan sipenadah kayu loging ini akan segera di proses hukum?. “Hanya Tuhan lah yang maha tau”. Dan terkait Kartu Kuning, Geopark dan Kaldera Toba toh hanya semata permainan dunia fana, sebab Kerambah Jala Apung milik Perusahaan Raksasa PT AQUAFARM (Regal Springs Indonesia) dan PT Suri Tani Pemuka JAPFA masih menumpuk limbahnya didasar Danau Toba dimana perusahan pengembangbiakan ikan nila ini semakin menjamur dan tidak peduli dengan si UNESCO dan si Kaldera Toba, baiklah Lumpur di Danau Toba, Dollar di Eropa.

jessihotang.