Kompolnas Apresiasi Ketegasan Polda NTB Tangani Kematian Brigadir Nurhadi: Proses Hukum Berjalan Transparan

GORGAJENIUS.id
■MATARAM.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan monitoring langsung terhadap penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi di Polda Nusa Tenggara Barat, (Jumat 11 Juli 2025).

“Kunjungan ini dipimpin oleh Ketua Harian Kompolnas, Drs. Arief Wicaksono, SSA., bersama Anggota Kompolnas Dr. Supardi Hamid, M.Si., serta didampingi Kaset Kompolnas Joko Purwanto, S.I.K., S.H. Kehadiran rombongan disambut langsung oleh Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol. Hadi Gunawan, S.H., S.I.K., bersama jajaran.

“Kasus kematian Brigadir Nurhadi menjadi perhatian publik nasional, termasuk mendapat atensi khusus dari Menko Polhukam selaku Ketua Kompolnas, Jenderal Polisi (Purn) Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si. Oleh karena itu, Kompolnas hadir untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.

“Dalam kunjungannya, Kompolnas menerima paparan komprehensif dari jajaran Polda NTB mengenai kronologi peristiwa dan langkah-langkah penanganan kasus yang telah dilakukan. Selain itu, tim Kompolnas juga menyempatkan diri bertemu langsung dengan para tersangka yang saat ini telah ditahan guna memastikan kondisi mereka tetap layak dan sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia.

“Saat ini kami masih dalam tahap mengumpulkan informasi dan data untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Ini penting agar kami bisa menilai secara obyektif apakah proses penanganan kasus ini sudah dijalankan secara profesional,” ujar Dr. Supardi Hamid.

“Kompolnas menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tegas yang telah dilakukan oleh Polda NTB. Selain menjatuhkan sanksi etik, para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga telah diproses secara pidana dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

“Yang membuat kami cukup terkejut adalah progres signifikan yang ditunjukkan. Proses pidana sudah berjalan dan para tersangka telah ditahan. Ini menunjukkan ketegasan yang luar biasa dari Kapolda dan seluruh jajarannya. Kami mengapresiasi itu,” tambah Supardi.

“Meski demikian, Kompolnas menegaskan bahwa masih ada beberapa catatan penting yang belum bisa disampaikan secara terbuka karena masih dalam ranah penyidikan. Transparansi dan kehati-hatian dalam penegakan hukum tetap menjadi prioritas.

“Ada poin-poin penting yang kami soroti, namun karena masih dalam proses penyidikan, belum bisa diungkap ke publik. Yang jelas, kami ingin proses ini tetap transparan dan berbasis pada akurasi hukum,” tegasnya.

“Kompolnas juga meminta penyidik agar melakukan verifikasi lebih dalam terhadap alat bukti yang telah dikumpulkan, guna memastikan kelengkapan substansi dan administrasi hukum saat kasus ini berlanjut ke tahap persidangan.

“Bukti-bukti yang ada harus disisir ulang agar kuat secara substansi dan tidak menyisakan celah hukum saat di meja hijau,” ujar Supardi.

“Terkait hasil pemeriksaan narkoba, Arief Wicaksono menambahkan bahwa dua tersangka dinyatakan positif, meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan. Oleh karena itu, Kompolnas mendorong kerja sama lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB untuk memperkuat aspek penanganan kasus tersebut.

Ia juga menampik adanya dugaan rekayasa dalam penanganan kasus tersebut. Menurutnya, jika ada rekayasa, maka tidak akan ada tindakan tegas seperti penahanan atau PTDH terhadap personel yang terlibat.

“Kalau ini direkayasa, tentu tidak akan ada tindakan penahanan atau pemecatan. Fakta bahwa proses hukum berjalan membuktikan integritas penyidik lainnya yang tidak bisa dikibuli, meskipun pelaku juga adalah penyidik yang berpengalaman,” ujar Arief.

“Terkait wacana adanya justice collaborator (JC), Arief menyatakan hal itu memungkinkan selama tidak dilakukan oleh pelaku utama, dan direkomendasikan langsung oleh penyidik.

“Kalau penyidik menyarankan adanya JC dan pelakunya bukan pelaku utama, itu bisa saja dilakukan dan dapat menjadi faktor pengurang hukuman,” jelasnya.

Kunjungan Kompolnas ini menegaskan komitmen pengawasan eksternal terhadap institusi kepolisian, serta menjadi bentuk dukungan agar penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi dapat berjalan secara transparan, objektif, dan adil. Dalam agenda selanjutnya, Kompolnas berencana meninjau langsung Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mendapatkan pemahaman lebih rinci mengenai kondisi fisik lokasi kejadian.

ndrew|rls.