Manajement KHAS Parapat Tegaskan Seluruh Sistim dan Mekanisme Ketenagakerjaan Dijalankan Sesuai SOP

Simalungun3041 Dilihat

Gorgajenius.id
■SUMUT

Manajement PT Hotel Indonesia melalui Corporate Secretary Mira octavia syafitri didampingi Melky Kuslo Agus General Manager KHAS Parapat Hotel dan kuasa hukum Dwi Saryanto kepada sejumlah awak media dalam klarifikasi dan keterangannya terkait sistim ketenagakerjaan dan rekrutment karyawan di Khas Parapat Hotel, kepada insan Pers, Kamis (21 Mei 2026) menyampaikan bahwa regulasinya berjalan sesuai dengan Undang-undang, dan Standart Operasional yang dibutuhkan pihak perusahaan saat ini.

Melalui ‘Standing Statement’ pihak manajemen menyampaikan juga, selama ini PT Hotel Indonesia Properti mengungkap praktik kerja yang diterapkan bersifat dinamis mengikuti kebutuhan operasional industri perhotelan, dengan tetap memberikan kompensasi secara proporsional kepada karyawan.

Terkait hak karyawan kontrak, perusahaan telah memenuhi kewajiban seutuhnya, termasuk pembayaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kompensasi atas berakhirnya masa kontrak.

Untuk itu, seluruh kebijakan diterapkan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi, berdasarkan kebutuhan operasional dan evaluasi kinerja.

Perusahaan menghormati hak setiap individu untuk menyampaikan pendapat dan tetap membuka ruang komunikasi yang konstruktif dengan seluruh pihak dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas, Ujar Mira Oktavia.

Jadi, perihal kontrak tidak ada istilah diputus kontrak, tapi masa berlaku kontrak kerja berakhir atau sudah selesai, karena sebatas itulah kebutuhan hotel kepada yang bersangkutan (Karyawan yang masa kontraknya berakhir,red).

Nah, apalagi untuk pesangon tidak diberikan kepada karyawan kontrak tapi pihak perusahaan memberikan Kompensasi dan itu sudah kita bayarkan, kepada mereka yang kontrak kerjanya berakhir.

Pun demikian, pihak hotel masih membuka diri terhadap karyawan yang kontraknya selesai tersebut, sesuai dengan kebutuhan hotel nantinya dan tentu dalam rekrutmennya harus melalui m4kanisme sesuai kebutuhan perusahaan, Ujar, Mira Octavia Corsec Hipro.

Sementara itu GM KHAS Parapat Melky Kuslo Agus, terkait disiplin kerja kepada seluruh karyawan-karyawati termasuk kualitas dan kuantitas kerja masuk dalam penilaian secara berjenjang.

Ditambahkannya, jika ada karyawan yang terpaksa kita beri Surat Peringatan (SP) kami harus terapkan itu, supaya mereka bekerja lebih baik dan harus menjaga nama baik perusahaan kita, karena disinilah rumahkita menjaga dapur keluarga kita masing-masing, termasuk sopan santun kita kepada para tamu kita di hotel dan wisatawan lainnya, yang berkunjung ke tempat kita, Ujar Melky.

•JESSIHOTANG.