Polres Toba Gandeng Warga Dalam Operasi Bina Karuna 2023 Waspadai Karhutla Karena Ada Sanksi Hukum

Toba838 Dilihat

Gorgajenius.id
■TOBA

Personil Kepolisian Resor Toba yang tergabung dalam operasi Bina Karuna 2023 menggandeng dan mendekati masyarakat Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Serta Antisipasi Banjir Dan Tanah Longsor di Kabupaten Toba.

Hal inilah yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Porsea, Bripka Joko Sitorus saat menyambangi masyarakat guna menyampaikan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Desa Bius Gu Barat Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Senin (31 Juli 2023).

Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.ik melalui Kasie Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, menyampaikan bahwa sosialisasi mengenai karhutla ini akan terus dilakukan dengan mengedepankan anggota Bhabinkamtibmas untuk memberitahukan tentang larangan karhutla kepada warga.

Menurut Bungaran, sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah yang diambil dalam penanggulangan karhutla, sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan.

“Saya mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran pada lahan ataupun kebun yang masyarakat miliki, marilah kita bersama-sama menjaga alam ini demi kelangsungan kehidupan anak cucu kita nanti, dan dengan kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa membakar hutan baik disengaja maupun tidak disengaja akan mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan pasal 48 ayat 1 UU RI No.18 Tahun 2014 tentang Lingkungan Hidup dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda 10 milyar,” Tandasnya.

jessihotang.

Editor : Zul