Atek DPO Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah Seluas 2,6 Ha di Simalungun Tiba di KNIA

DELI SERDANG690 Dilihat

Gorgajenius.id *
DELI SERDANG

Dikawal ketat 5 petugas Interpol, Adil Anwar alias Atek tersangka penipuan hingga Rp 25 Miliar tiba di Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA), Selasa (9/5/23) sekira pukul 13.00 WIB.

Atek diamankan petugas Malaysia, sebelum akhirnya diterbangkan ke Indonesia dengan menumpangi pesawat Citilink dari Penang, Malaysia.

Setibanya di KNIA Atek tertunduk di balik topi biru yang dipakainya. Dengan menggunakan kursi roda, Atek terlihat santai sembari terus berlindung di balik topi birunya.Saat coba diwawancarai wartawan, Atek hanya diam dan mengatakan tidak. “Gak ada,” ketusnya.

Sementara salah seorang petugas yang diwawancarai enggan menjawab dan hanya mempertanyakan kehadiran awak media ini.
“Dari mana?,” tanya salah seorang petugas.

Saat disinggung apakah Atek benar diamankan di Malaysia, petugas hanya diam sembari terus berjalan menuju pintu keluar bandara.

“Iya benar dari Polda Sumut, nanti saja ya,” ucap petugas.

Pantauan di KNIA, selanjutnya Atek dibawa petugas menuju Polda Sumut menumpangi mobil Toyota Kijang Innova hitam BK 1798 ABV.

* Selalu Berpindah Negara

“Setalah kita lakukan penangkapan langsung hari ini juga kita lakukan penahanan terhadap AA alias Atek,” terang Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (9/5/2023) petang.

Menurutnya, penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan terhadap AA alias Atek.

“Setelah kita lakukan kesehatan terhadap yang bersangkutan kemudian kita lakukan penahanan,” ujarnya.

Kata dia, tersangka ditahan atas dasar laporan polisi nomor 44 pada tanggal 10 Januari 2020.

“Dengan pasal pemalsuan dokumen. AA diduga melakukan pemalsuan surat sertifikat sebidang tanah seluas 2,6 Hektare di Kabupaten Simalungun dengan kerugian Rp 26 Miliar,” sebutnya.

Selama buron sejak 2020, tersangka kasus penipuan surat sertifikat tanah di Kabupaten Simalungun, selalu berpindah-pindah.”Sempat pindah-pindah Malaysia dan Singapura dan akhirnya kita tangkap di Malaysia,” kata dia, Selasa (9/5/2023).

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka AA alias Atek langsung dilakukan penahanan.

“Hari ini juga kita lakukan penahanan,” sebutnya.

Diketahui, Direktorat Reskrimum Polda Sumut bekerja sama dengan Divisi Interpol Mabes Polri dan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terdaftar dalam red notice atas nama Adil Anwar alias Atek (73). DPO ini ditangkap dalam kasus penipuan sertifikat surat tanah.*
Zul

Editor : Zul