Berikut Kronologis Menurut Polres Samosir, Terkait Adanya Aksi Penodongan Senjata Jenis Airsoft Gun Oleh LS Kepada DAG di Warung Tuak

Samosir2286 Dilihat

Gorgajenius.id.
■Nenggolan || SAMOSIR

Sejak adanya Aksi Penodongan Senjata jenis Air Soft Gun oleh salah seorang warga berinisyal Lintong Samosir (LS) kepada Doglas Aloisius Gultom (DAG) di salah satu Warung Tuak milik Arman Harianja (AH) di Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir sesuai fakta di lapangan menurut cuplikan dan keterangan dari pihak Polres Samosir, saat dikonfirm kembali terkait penanganan kasus dimaksud, Selasa (25 April 2023) sesuai Fakta di lapangan disebutkan:

Bahwa pada hari Sabtu ( 22 April 2023 ) sekira pukul 21.00 wib, bertempat di salah satu warung tuak milik Sdra. Arman Harianja tepatnya di Jl. Lumban Siantar, Desa Onanrunggu Kabupaten Samosir telah terjadi Aksi Penodongan Senjata jenis Air Soft Gun oleh salah seorang Masyarakat.

Korban penodongan Senpi itu bernama Doglas Aloisius Gultom (45) warga Lumban Holbung, Desa Onanrunggu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir.

Dan pelaku Penodongan adalah
Lintong Samosir warga Desa Sipinggan Kecamatan Nainggolan Kabupaten Samosir.

Sementara itu disana ada Saksi yang menyaksikan kejadian, yaitu Amran Lumban Siantar, warga Desa Onanrunggu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir.

Dan dari kronologis kejadian, bawah Penodongan Senjata jenis Air Soft Gun berdasarkan keterangan Korban dan Saksi diperoleh sebagai berikut :

Pada hari Sabtu tanggal 22 April 2023 Sekira pukul 21.00 wib, Sdra. Doglas Aloisius Gultom (Korban) minum tuak di warung milik Sdra. Arman Harianja (Saksi) yang berada di Jl. Lumban Siantar, Desa Onanrunggu Kabupaten Samosir.

Tidak lama kemudian Sdra. Lintong Samosir (Pelaku) bersama dengan rekannya, Sdra. Benhard Lumban Siantar datang ke warung tuak tersebut lalu menghampiri Sdra. Doglas Aloisius Gultom (Korban), dan mengatakan “MEMBAWA MASSA KAU MAU MENCULIK ADEK KU?”.

Kemudian Sdra. Lintong Samosir (Pelaku) langsung menodongkan Senjata jenis Air Soft Gun kepada Sdra. Doglas Aloisius Gultom (Korban) dengan mengatakan “KU TEMBAKLAH KAU?”.

Atas adanya Aksi Penodongan Senjata tersebut, Sdra. Benhard Lumban Siantar langsung menghentikan tindakan Sdra. Lintong Samosir (Pelaku) dengan cara memegang dan mengarahkan tangan Sdra. Lintong Samosir (Pelaku) ke arah bawah yang disertai dengan adanya suara letusan senjata.

Dengan adanya Aksi Penodongan Senjata jenis Air Soft Gun tersebut, Korban Doglas Aloisius Gultom merasa terancam dan kemudian melaporkannya ke Polres Samosir dengan maksud dan tujuan agar Terlapor dapat di proses sesuai dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jadi sesuai Laporan Doglas Aloisius Gultom telah diterima oleh Polres Samosir sesuai dengan Nomor : LP/B/75/IV/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumatera Utara.

Terkait perkembangan kasus ini Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani, saat dikonfirm awak media Gorgajenius.id belum memberikan keterangan tambahan.

Pun demikian, sembari proses hukum kasus itu berproses di Mapolres Samosir, Kapolres Samosir AKBP YOGIE HARDIMAN, S.H.,S.I.K.,M.H menyampaikan 2 Hal yaitu:

1. Akan dilakukan Proses Hukum terhadap pelaku serta melakukan penyitaan terhadap Senjata jenis Air Soft Gun apabila tidak dilengkapi dengan Ijin kepemilikan resmi yang dikeluarkan oleh Perbakin Indonesia.

2. Melakukan peningkatan pengawasan terhadap masyarakat Kabupaten Samosir yang memiliki Senjata Api maupun jenis Air Soft Gun guna menghindari adanya penyalahgunaan terhadap benda tersebut yang kemudian dapat menimbulkan terjadinya suatu tindak pidana.

jesiho.

Editor : Zul