●Kamilah Keluarga Almarhum dan Kuasa Hukum Belum Dicabut Secara Resmi
Gorgajenius.id.
■MEDAN
Menurut pihak keluarga korban dan Kuasa Hukum Almarhum Selamat Sianipar yang dianiaya hingga meninggal dunia di wilayah Hukum Polres Toba, lalu diberitakan sudah berdamai dengan para pelaku justeru memantik keperihan pihak ayah keluarga almarhum. Sementara Istri korban sudah dinyatakan berdamai di Mapolres Toba. (Saksikan di YouTube Gorgajenius.id)
Dedi Harianto Marbun SH MH selaku Kuasa Hukum korban, menanggapi beberapa ‘kabar’ yang mengatakan bahwa Lusker Sianipar yang mengaku-ngaku sebagai keluarga korban sama sekali tidak benar demikian apalagi saat Luker itu dikonfirmasi sejumlah media katanya. Hal itu disampaikan Hamonangan Sianipar selaku pihak keluarga korban saat dikonfirm sejumlah awak media baru-baru ini di Gedung Aula Tribrata Polda Sumatera Utara, Rabu (12 Juli 2023).
Kala itu, Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH mendampingi Hamonangan Sianipar dan menuju ruangan Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak di Mapoldasu dengan harapan menyampaikan langsung kepada Kapoldasu sebelum dimutasi dengan jabatan barunya.
Perkara Penganiayaan mirip ‘persekusi’ menendang, memukul, mengikat korban dan massa melakukan pemukulan yang berlebihan membuat Selamat Sianipar tersungkur hingga meninggal dunia.
Hanya saja disaat ada perdamaian itu merupakan delik biasa yang termasuk dalam Tindak Pidana Pengecualian sesuai Perkapolri No 8 Tahun 2021, Bahwa Sekalipun adanya Perdamaian Proses Hukum Tetap Dilanjutkan, Ujar kuasa Hukum Harianto Marbun SH MH.
Untuk itu kami selaku pihak keluarga korban Hamonangan Sianipar bersama Maijo Sianipar (Ayah Kandung Korban) merasa heran, sebab bagaimana pula bisa terjadinya perdamaian tanpa adanya pemberitahuan kepada kami dan apalagi kepada Pihak Kuasa Hukum Dedi Harianto Marbun SH MH, Ujar mereka.
Kapan pula kami sampaikan ada pencabutan hak sebagai kuasa hukum, itu tidak benar!. Dan sampai saat ini Dedi Harianto Marbun SH MH adalah kuasa hukum kami untuk membela kebenaran terkait proses hukum almarhum Selamat Sianipar. Ujar keluarga.
Saat awak media lebih mendalami para tersangka pelaku Persekusi dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Alm. Selamat Sianipar, diketahui adalah MS bersama rekan-rekannya berinisial ‘ES’, ‘SS’, ‘AS’, dan ‘JS’,.
Menurut Kuasa Hukum, semua pelaku dan termasuk oknum Kades tersebut harus dilakukan upaya penangkapan dan penahanan yang jelas secara nyata termuat dalam hasil Gelar Perkara di Polda Sumut tertanggal 5 Mei 2023 yang lalu.
Dengan tindak lanjut, diharapkan supaya Polres Toba melakukan upaya paksa kepada para tersangka yang diketahui masih bebas berkeliaran di seputar Toba dan bahkan adapula yang sudah melarikan diri ke Daerah Kalimantan, sesuai informasi dari pihak keluarga korban.
Saat dikonfirmasi Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH SIK melalui Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir bahwa pihak keluarga sudah berdamai dan mengirimkan Vidio wawancara dengan rekan Pers Toba yang mengkonfirmasi perdamaian dengan pihak keluarga Istri korban dan dalam vidio rekaman itu terlihat yang mewakili istri keluarga korban juga didampingi istri korban dan anaknya.
■jss||toni.
Editor : Zul













