Berondok Dibawah Jembatan Sungai Asahan, Pelaku Perampok HP Dijemput Polsek Patumbak

Medan1106 Dilihat

Gorgajenius.id *
MEDAN

Usaha Syahdu Simanjuntak (28) warga Jalan Garu IX, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas berondok dibawah Jembatan Sungai Asahan, Amplas sia-sia.

Pasalnya, tak sampai 1 jam usai merampok HandPhone (HP) milik penumpang angkot Rajawali di Simpang Amplas Medan pada Rabu (6/12/2023) Syahdu Simanjuntak sudah ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

“Pelaku adalah seorang Residivis, warga Jalan Garu IX Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pelaku ditangkap berkelang 1 Jam setelah beraksi,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH MH Kamis (7/12).

Dijelaskan Kompol Faidir, pelaku diamankan berawal Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Jikri Sinurat SH MH dan Panit Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar SH MH bersama satu Team Unit Reskrim sedang melaksanakan Patroli antisipasi kejahatan jalanan yang setiap harinya di lakukan di wilayah Hukum Polsek Patumbak.

Menurut Kapolsek, tindak pidana pencurian dengan Kekerasan itu terjadi saat korban bersama dengan anaknya naik ke angkot Rajawali di Simpang Amplas Medan.

“Tiba-tiba pelaku langsung merampok HP anak korban yang di simpan di kantong celana depan sebelah kanan hingga korban terjatuh di dalam angkot akibat ditarik oleh pelaku dan pelaku langsung melarikan diri,” jelasnya.

Sementara korban berteriak minta tolong sembari berteriak rampok. Namun pelaku kabur melarikan diri ke arah Jembatan Sungai Asahan Medan Amplas.

Melihat dan mendengar teriakan korban, Kanit Reskrim yang saat itu tengah berpatroli di lokasi peristiwa langsung menanyakan kepada korban, dan korban menerangkan anaknya bernama Muhammad Zulfahmi di rampok oleh seorang laki-laki dengan ciri-ciri rambut ikal, hitam, pendek serta menggunakan baju kaos warna putih dan celana boxer hitam yang melarikan diri ke arah jembatan sungai Asahan Medan Amplas.

Menindaklanjuti keterangan korban, Team Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan beberapa saat kemudian pelaku berhasil di amankan ditempat persembunyiannya di bawah jembatan Sungai Asahan Medan Amplas.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti satu unit Hape Android merek Vivo warna hitam langsung diamankan ke Mapolsek Patumbak guna diproses lebih lanjut.

Sedangkan korban Amran Husni bersama anaknya Muhammad Julfahmi telah membuat Laporan Polisi dengan nomor LP/B/825/XII/ 2023/SPKT Polsek Patumbak, Polrestabes Medan.

Menurut Faidir pihaknya masih melakukan pengembangan dan memeriksa beberapa laporan Polisi yang diterima apakah dengan modus yang sama atau apakah ada kasus lainnya di lakukan pelaku dan kalau pun ada akan diproses sesuai hukum yang berlaku mengingat pelaku adalah seorang Residivis.

Pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolsek Patumbak dan pria pengangguran dan juga Residivis ini dipersangkakan melanggar Pasal 365 Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Kompol Faidir SH MH.*
Zul

Editor : Zul