Bupati Tapsel Doli Pasaribu Mangkir dari Panggilan Polda Sumut

Medan643 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
MEDAN

Bupati Tapanuli Selatan Dolly Putra Parlindungan Pasaribu mangkir dari panggilan Ditreskrimum Polda Sumut. Dolly dijadwalkan dimintai keterangan Jumat, 2 Agustus 2024.

Dolly dipanggil untuk dimintai keterangan terkait adanya laporan Nomor : 224/VI/2024/SPKT/Polres Tapsel / Polda Sumut, tanggal 25 Juni 2024, Pelapor Mara Uten Tanjung dan Pengaduan Masyarakat Atas Nama Armen Sanusi Harahap tertanggal 23 Juni 2024, perihal Penggunaan Identitas tanpa izin dan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

“Benar terjadwal hari ini. Tapi yang bersangkutan tidak datang. Dan akan dijadwalkan kembali,” katanya.

Saat ditanya apa alasan ketidakhadiran Dolly Putra Pasaribu, Sumaryono belum mengetahuinya.

“Gak ada surat masuk, jadi kita tidak tahu. Makanya mau dijadwalkan kembali pemanggilannya,” ucapnya.

Ia menjelaskan terhadap laporan ini sudah dimintai keterangan sejumlah saksi, baik dari saksi pelapor maupun terlapor. Dan akan terus didalami penyidik perkaranya dengan mengumpulkan informasi dan barang bukti.

“Pastinya tidak ada kejahatan yang bisa ditutupi. Penyidik akan bekerja profesional sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi percayakan aja,” pinta Sumaryono.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum dari Mara Uten Tanjung dan Armen Sanusi Harahap dari Law Office & Advokat Irwansyah Nasution and Partner, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan Laporan dan pengaduan kedua kliennya sudah ditangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara.

Pihaknya juga sudah mengajukan sejumlah saksi dan dokumen petunjuk untuk dijadikan nantinya sebagai barang bukti.

“Kita apresiasi penyidik yang bergerak cepat. Apalagi perkara ini sangat banyak korbannya,” katanya.

Irwansyah menjelaskan selain membuat laporan di Kepolisian, tim juga membuat laporan ke Bawaslu Tapsel.Namun pihaknya kecewa dengan kinerja Bawaslu Tapsel yang diduga tidak profesional dan tidak transparan dalam menangani laporan tersebut.

Bawaslu Tapsel diduga tidak menjalankan Perbawaslu No. 8 Tahun 2020 dan terkesan melakukan penafsiran sendiri terhadap pasal 12 angka 6. Bahkan diduga menentang surat Bawaslu RI No. 933/PP.00.00/K1/07/2024 tertanggal 26 Juli 2024.

“Kita kecewa dengan kinerja Bawaslu Tapsel. Tidak profesional. Makanya rencananya akan dilaporkan ke DKPP,” ucap Irwansyah Putra Nasution.

Tim kuasa hukum mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Sumut dan berharap untuk dapat mengungkap kasus ini.*
Red

Editor : Zul/Mtc