Gorgajenius.id.
■Tanjungbunga || SAMOSIR
Kegiatan Bhabinkamtibmas sambangi warga di berbagai Desa, diantaranya Desa Pardomuan Nauli, Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan, Desa Siboro Kecamatan Sianjur Mulamula, Desa Garoga Kec. Simanindo, Desa Sabulan Kec. Sitio-tio, Desa Salaon Dolok Kec. Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Jumat (24/3/2023).
Bhabinkamtibmas ini memberikan penyuluhan kepada masyarakat sampai ke perladangan, sawah bahkan di Warung-warung di lokasi perbukitan kampung.
Pertemuan Desa menyampaikan terkait dampak buruk dari Pembakaran Lahan atau hutan yang dapat memicu kebakaran yang besar merambah ke pemukiman sehingga dapat menimbulkan korban Manusia, mengganggu pernapasan dan kepada pelaku juga dapat dipidanakan dengan denda besar sesuai Pasal 108 UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman pidana denda 10 miliar dan kurungan 10 tahun penjara.
Untuk mengingatkan Masyarakat terkait bahaya pembakaran lahan dan hutan, Bhabinkamtibmas juga memasang Spanduk di lokasi Strategis dimana lokasi tersebut dinilai sebagai lokasi rawan terjadinya Karhutla dan juga sebagai lokasi tempat lalu lalang masyarakat.
Pendirian Spanduk Stop Karhuta tersebut yakni di Pos Pendakian Pusuk Buhit Jalur Sitao-Tao Dudun III Desa Tanjung Bunga Kec. Pangururan dan di lokasi perbukitan Desa Sabulan Kec. Sitio-tio.
Pencegahan Karhutla saat ini dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan target lokasi masyarakat berkerumun (Kedai/Warung) untuk memperluas informasi Stop Karhutla, menemui masyarakat di persawahan untuk melarang membakar lahan, di Kantor Desa untuk menyatukan pendapat dengan aparat desa untuk bersama-sama melaksanakan sosialisasi, dan kepada masyarakat di daerah perbukitan dimana lokasi tersebut strategis zona kebakaran lahan, lokasi jalur pendakian.
■jesiho.
Editor : Zul