GORGAJENIUS.id *
MEDAN
Salah seorang dari dua pelaku disenyalir sepesialis pencurian kenderaan ermotor diwilayah Hukum Polrestabes Medan, harus merasakan timah panas dibetisnya. Pasalnya, diduga tersangka memberikan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.
Setelah mendapat perawatan dirumah Sakit Brimob Poldasu, pelaku diketahui berinisial MH (28) warga Dusun I, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, langsung diboyong Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Mako di Jalan HM Joni Medan, untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Informasi dilapangan menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian kenderaan bermotor ini oleh tersangka MH, Tim Resmob Polrerstabes menerima laporan polisi nomor LP/B/158/III/2025/SPKT / Polsek Deli Tua / POLRESTABES MEDAN / POLDA SUMUT tanggal 22 Maret 2025 pelapor Irma Juliani, hingga dilakukan pemeriksaan CCTV diseputaran lokasi kejadian.
Berawal saat korban berada di tempat laundry pakaian dan memarkirkan sepeda motornya tepat di depan laundry (centang biru) Jalan Suka maju, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci masih menempel, kedua pelaku yang saat itu sedang melintas melihat sepeda motor milik korban dan langsung membawanya kabur.
Setelah melakukan penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Sanjaya, SH MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, SH. Tm bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berada di sekitaran Jalan HM Joni Kota Medan.
Saat penangkapan Minggu (18/5/2025), tersangka mengakui perbuatannya yang pada saat itu berperan mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk beraksi sembari memantau situasi di lapangan.
Sedangkan pelaku lainnya (dalam pengejaran) berperan mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir dengan keadaan kunci masih menempel lalu membawanya kabur, dari keterangan tersangka MH, sepeda motor hasil curian tersebut dijualkan oleh Andre Nainggolan dan mendapat uang sebesar satu juta rupiah yang digunakannya untuk kebutuhan sehari -hari.
Menurut keterangan Hanapi juga mereka berdua sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai tempat.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa satu buah sendal yang dikenakannya berikut satu unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan telah diamankan di Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut.*
Red
Editor : Zul







