Demi Kemanusiaan, PTPN IV Tempuh Mediasi dengan Warga di Objek Eksekusi Kebun Balimbingan

Simalungun1079 Dilihat

GorgaNews.Com
■SIMALUNGUN

Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) menghadiri dialog dan musyawarah dengan sekelompok warga yang bermukim di lahan Kebun Balimbingan Dusun Pandawa Lima, Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tahap eksekusi lahan seluas 96,47 hektare oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang selanjutnya akan dikerjakan pihak kebun dan untuk mendengarkan apa permintaan masyarakat. Diharapkan ada solusi terbaik antara kedua belah pihak,” ujar Pj Pangulu Desa Bah Kisat Musriadi, Jumat (23/12/2022).

Sejak Senin (19/12/2022) hingga Kamis (22/12/2022), setidaknya sudah 11.303 batang pohon kelapa sawit yang telah ditebang di atas lahan seluas 86,95 hektare.

Demi rasa kemanusiaan, PTPN IV memohon kepada PN Simalungun agar proses pembongkaran bangunan rumah sekelompok orang di objek eksekusi ditunda. Perusahaan meminta diberi kesempatan agar menempuh pendekatan persuasif dulu dengan masyarakat yang terdampak.

PTPN IV Kebun Balimbingan akan lanjut menanami lahan yang telah dieksekusi dengan bibit kelapa sawit baru.

“Rumah warga belum dibongkar karena pertimbangan kemanusiaan. Kami memahami perasaan warga, sehingga PTPN IV menawarkan bantuan suguh hati, beasiswa kepada anak-anak warga serta CSR (Corporate Social Responsibility),” ujar Manajer PTPN IV Kebun Balimbingan Aulia Irfan Dalimunthe.

PTPN IV sebelumnya juga telah menyalurkan suguh hati kepada eks penggarap yang kalah dalam gugatan, Saparuddin (84). Yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua Pendawa Lima Kelompok 17.

Menurut Kapala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, perusahaan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi dalam proses eksekusi ini.

“Kami akan terus menggelar mediasi, sehingga kami harap ada solusi yang terbaik bagi kita semua,” ujar Riza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun tuntas mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PTPN IV Kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat, Dusun Pandawa Lima, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Setelah empat hari beroperasi, 13 unit alat berat telah menebang ribuan batang pohon kelapa sawit di lokasi.

Berita acara eksekusi pengosongan dan penyerahan diteken oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun Edward Siringoringo, Kuasa Hukum PTPN IV Sofwan Tambunan, Pj Penghulu Bah Kisat Musriadi dan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Amiruddin.

“Saya Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun menyerahkan atas objek perkara eksekusi yang telah dikosongkan dalam keadaan kosong dan baik kepada pemohon eksekusi,” petikan berita acara tersebut.

Menurut Kuasa Hukum PTPN IV Sofwan Tambunan, Pengadilan Negeri Simalungun telah tuntas menjalankan tugas eksekusi. Saat ini hanya tersisa sejumlah bangunan di lokasi objek eksekusi. Hal itu dilakukan karena PTPN IV menempuh sistem musyawarah dan mufakat.

“Pihak Pengadilan Negeri Simalungun telah selesai seluruhnya menjalankan tugasnya melakukan eksekusi walaupun bangunan-bangunan punya termohon eksekusi belum dibongkar,” kata Safwan.
jessiho.

Editor : Zul