Dijerat UU ITE, Ratu Entok Diamankan Polda Sumut

Medan440 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
MEDAN

Direktorat Reserse Siber Polda Sumut mengamankan selebgram Ratu Entok, terlapor dugaan penistaan agama dan melanggar undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (8/10/2024).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui pihaknya sudah mengamankan Ratu Entok. Penyidik masih melakukan pemeriksaan.

“Betul (ratu entok) ditangkap di rumahnya dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik siber. Kita tunggu prosesnya ya,” kata Hadi, Selasa (8/10/2024).

Diketahui, Jumat 4 Oktober, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) turut melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut.Mereka melaporkan dugaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama.

Salah satu pelaporanya adalah Swangro Lumbanbatu Sekjen GAMKI Sumut. Dia datang bersama rombongan lainnya untuk melapor.Swangro mengatakan, apa yang dilakukan selebgram itu dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.

“Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama,” kata Swangro Lumbanbatu Sekjen GAMKI Sumut, Jumat (4/10/2024).

Sebelumnya, selebgram Ratu Thalisa atau yang akrab disapa Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama Kristen di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam unggahannya, Ratu Entok berkata ke arah foto Yesus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur. Di cukur ! Biar jadi kek bapak dia,” kata Ratu Entok di depan foto Yesus.

“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram.

Namun kini, postingan tersebut telah dihapusnya dari akun tiktok pribadinya dan muncul video klarifikasi nya.

Dalam video klarifikasi yang diunggahnya, Ratu Entok menyampaikan bahwa video tersebut tidak utuh.

* Ratu Entok Langgar UU ITE

Sementara itu Penyidik Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut melakukan penahanan terhadap Ratu Thalisa (RT) alias Ratu Entok atas tuduhan dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pemeriksaan terhadap Ratu Entok dilakukan hingga petang, setelah dilakukan upaya paksa, Selasa (8/10/2024) siang.

* Dia dijerat dengan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE

“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,” terang Hadi.

Hadi menyebut, motivasi tersangka melakukan dugaan penistaan agama karena membalas unggahan dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan, yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya.

“Kemudian, RT membalas melalui akun @ratuentok glowingskincare dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri,” sebut Hadi.

Dijelaskannya, dalam menangani kasus RT, penyidik melakukan sejumlah tahapan atas menerima 5 laporan yang diterima. Keterangan pelapor juga telah diambil penyidik.

“Jadi, prinsipnya biar kepolisian melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka,” ujarnya.

Disinggung soal sel penahanan tersangka Ratu Entok, Hadi mengatakan, kewenangan penyidik, dan identitasnya peremouan.

“Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan,” pungkas Hadi.*
Red

Editor : Zul