GORGAJENIUS.id *
RANTAUPRAPAT
Sat Reskrim Polres Labuhanbatu mengamankan dua terduga pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap gadis dibawah umur, Sabtu (8/9/2024).
Dalam siaran pers Seksi Humas Polres Labuhanbatu, yang diterima sejumlah kantor berita, Minggu (8/9/2024) siang ini menjelaskan,Sat Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua pelaku persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, di sebuah rumah kos-kosan/, di Jalan Lingkungan Kampung Sipirok, Gang.Lestari, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
“Pelaku yang diamankan, PIJ, 21, karyawan swasta, warga Dusun Aek Mardua, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu dan SZ, 23, status tidak bekerja, warga Pondok Indomi, Deaa Bandar Tinggi, Kecamatam Bilah Hulu”, tulis Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafruddin, dalam siaran persnya itu.
Disebutkannya, kasus ini terungkap setelah korban yang berstatus pelajar, warga Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan hilang oleh ayahnya, Mangara(44) pada Jumat, 6 September 2024 lalu.
Katanya, korban tidak kembali ke rumah, setelah keluar tanpa sepengetahuan keluarga pada malam itu.
Menurut dia, pencarian yang dilakukan keluarga, akhirnya membuahkan hasil, ketika teman korban menerima lokasi terkini, melalui fitur berbagi lokasi (sherlock) dari ponsel korban.
“Korban ditemukan di sebuah warung miso, di kawasan Lingkungan Kampung Sipirok, Kelurahan Bakaran Batu”, tabah Kasi Humas Polres Labuhanbatu.
Dijelaskannya, setelah ditanyai oleh ayahnya, korban mengakui dirinya telah menjadi korban persetubuhan belasan pria, di dua lokasi berbeda. Yakni di perkebunan kelapa sawit dan di rumah sewa tersebut.
Ditambahkannya, berdasarkan pengakuan korban, pelapor bersama warga sekitar, melakukan pengintaian di rumah sewa yang disebutkan.
Katanya, Sabtu (7/9/2024), sekitar pukul 20.25 WIB, dua pelaku tiba di lokasi, mengenderai srpeda motor. Warga langsung mengamankan terduga pelaku.
Terkait dengan kasus ini, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menyatakan, kami akan bertindak tegas. Pengamanan dua pelaku, merupakan langkah awal, dalam mengungkap seluruh pelaku yang terlibat.
“Kami menghimbau masyarakat, untuk segera melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan, karena perlindungan terhadap mereka adalah prioritas kami,” tegas Kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Unit PPA.
Mereka mengakui perbuatannya dan menyebut masih ada beberapa pelaku lain, yang turut serta dalam tindakan keji tersebut. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku lainnya.
Kapolres juga menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman kejahatan seksual yang semakin marak terjadi.*
Red
Editor : Zul







