Gorgajenius.id *
LANGKAT
Zl (42) warga Jalan Flamboyan Kecamatan Medan Tuntungan harus pasrah setelah dirinya gagal membawa kabur HP curiannya setelah dikejar korbannya sendiri, Selasa (05/09/23)
Menurut keterangan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat H.S S.I.K S.H M.H melalui Kasi Humas AKP Yudianto, peristiwa itu terjadi pada Minggu (03/09/23) sekira pukul 05.15 Wib.
AKP Yudianto lebih rinci menjelaskan, saat itu korbannya yang juga pelapor yakni Irvan Syahputra Aritonang (23) warga Jalan KL. Yos Sudarso LK XI. Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Kota Medan tengah tidur di dalam mobil miliknya yang terparkir di Dusun E, Desa Telaga Jernih, Kecamatan Secanggang Kab. Langkat ” jelas Kasi Humas.
Dan saat itu posisi HP terletak di Dashboard mobil dengan kaca penumpang yang sedikit terbuka, tiba-tiba Irvan mendengar suara gesekan di kaca mobil nya dan melihat tangan pelaku masuk mengambil HP miliknya.
Sontak saja, melihat kejadian itu Irvan langsung keluar dan mengejar pelaku yang hendak lari menaiki sepeda motornya namun berhasil di gagalkan oleh Irvan sehingga pelaku jatuh.
Saat terjatuh pelaku mengambil sebilah parang dan mengayunkannya kepada korban Irvan dan para saksi yang berada di lokasi.
” Akibat ayunan parang kearah Korban dan Saksi, salah seorang warga mengalami luka dijarinya karena menahan serangan tersebut ” Kata AKP Yudi
Setelah warga berhasil mengamankan pelaku,ditemukan barang bukti HP tersebut tergeletak di tanah dan diamankan warga, korban pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Secanggang.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa TNKB. Sebilah Parang sepanjang -+ 30 cm. 1 (satu) unit HP merk VIVO berwarna hitam. Sementara tersangka dijerat Pasal 365 (1) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara ” tutup Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto.*
Dedy Ginting
Editor : Zul