GORGAJENIUS.id *
MEDAN
Kasus penganiyaan yang menewaskan seorang pelajar bernama Michael Histon Sitanggang (15), akhirnya menemukan titik terang setelah hampir sembilan bulan lamanya.
Kabarnya, pelaku yang merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan berinisial Serda RP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang turut mendampingi kasus tersebut.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, penetapan tersangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan surat panggilan nomor: PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm Hanri Wira Kesuma, dan disampaikan oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan.
“Terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP sebagai tersangka, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggalan,” kata Irvan kepada Wartawan, Jumat (10/1/2025).
Katanya, dalam panggilan tersebut tersangka diduga karena kesalahannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi, apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian,” sebutnya.
Irvan meminta, agar pasal yang ditetapkan terhadap tersangka diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Undang-undang nomor 5 Tahun 1998.
Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
“Tidak hanya itu korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini tersangka juga belum dilakukan penahanan.
“Maka LBH Medan mendesak agar Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan, demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegas Irvan.
Irvan menjelaskan, pihak keluarga korban juga telah membuat laopran secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak agar tersangka diproses dan diadili.
“Dugaan penyiksaan terhadap MHS telah melanggar Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang 5 tahun 1998, Undang-undang 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer,” ujarnya.
* Diduga Dianiaya Oknum TNI-AD
Sebelumnya, seorang remaja bernama Michael Histon Sitanggang meninggal dunia. Diduga jadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh oknum TNI AD.
Remaja berusia 15 tahun itu, diduga tewas usai dianiaya di lokasi kejadian tawuran di bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Jumat (24/5/2024).
Menurut ibu korban, Lenny Damik (49), saat kejadian ia sedang berada di kampung halamannya di Kota Pematang Siantar.
Awalnya ia mendapatkan kabar bahwa bungsunya sedang berada di rumah sakit menjalani perawatan medis.
“Saya dapat informasinya hari Jumat malam, bahwa anak saya sedang sakit. Jadi dibawa ke rumah sakit,” kata Lenny saat ditemui di kediamannya Jalan Kenari, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Senin (27/5/2024).
Lalu katanya, pada hari Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 04.00 WIB, ia mendapatkan kabar bahwa anaknya telah meninggal dunia.
Pada saat itu, dirinya belum mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada anaknya. Kemudian, pihak keluarga mengabari bahwa anaknya ini tewas setelah dianiaya di lokasi tawuran.
“Jadi hari Sabtu saya sampai di sini, kira-kira jam delapan pagi langsung ke Polsek Medan Tembung. Rencana buat laporan, tapi setelah lama ditunggu laporannya tidak dikeluarkan,” sebutnya.
Lenny mengatakan, pada saat itu pihak kepolisian menolak laporannya dan menyarankan untuk membuat laporan ke Denpom.
Sebab, diduga kuat pelaku penganiaya merupakan oknum TNI AD.
“Anak saya diduga dipukul aparat, jadi disarankan langsung ke Denpom,” ucapnya.
Setelah pulang dari kantor polisi, dia pun sempat mencaritahu kebenaran informasi tersebut dan menanyakan sejumlah saksi yang melihat anaknya di lokasi tawuran.
“Kata saksi, anak saya dipukul oleh diduga oknum Aparat TNI, lalu terjatuh. Setelah naik anak saya ditarik lagi, kemungkinan jatuh terkena besi rel kereta api,” ujarnya.
Lenny juga menyampaikan bahwa, dirinya juga sempat melihat kondisi jasad anaknya dan ditemukan beberapa luka, mulai dari kepala dada dan kaki.
“Ada di sininya (kepala) berdarah, lalu di dadanya memar, kakinya juga ada luka. Kalau saksi bilang bolak-balik dia dipukul, oknumnya pakai seragam (TNI) tapi nggak nampak namanya,” tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihak keluarganya juga telah dihubungi oleh pihak Denpom I/5 Medan dan disarankan untuk membuat laporan.
“Pihak Denpom sudah menunjukkan foto wajahnya (pelaku) ke saksi, Babinsa katanya tapi namanya nggak tahu,” katanya seperti dilansir medandailynews.*
Red
Editor : Zul