Ini Penjelasan Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi Terkait Laporan Dugaan Ijazah Palsu Kades Terpilih Desa Dolok Nauli

Tapanuli Utara1226 Dilihat

Gorgajenius.id.
■Dolok Nauli || TAPUT

Terkait dengan laporan dugaan penggunaan ijazah palsu (IPAL) yang dilaporkan oleh Parlindungan Sinaga (64) salah satu calon Kepala Desa (Kades) dsn juga sebagai Incumbent dalam pemilihan Kades Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, Kabupaten Tapanuli Utara, yang telah dilaksanakan pada 15 Juni 2023 lalu dan dalam kontestan Pilkades itu dimenangkan oleh Kades terpilih Jonas Aritonang, berujung dalam laporan ke Polres Taput, 23 Juni 2023 dalam laporan dugaan ijazah palsu milik JA saat pilkades.

Saat kasus ini dikonfirmasi kepada Kapolres Tapanuli Utara (TAPUT) AKBP Johanson Sianturi S.I.K M.H
melalui Kasi Humas Polres Taput Ipda B.Gultom, Sabtu (8/7/2023) menyampaikan beberapa hal kepada Media Gorgajenius.id;

Terkait dengan Laporan Parlindungan Sinaga salah satu calon Kepala Desa Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting adanya dugaan ijazah palsu Kepala Desa terpilih atas nama JS, kami jelaskan:

Bahwa laporan tersebut sudah dibahas oleh Tim Penyelesaian sengketa pemilihan kepala desa tingkat kabupaten.

Dan yang menjadi Tim penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten adalah,
Ketua : Sekda Taput
Sekretaris : Kadis PMD
Anggota : Kapolres, Dandim, Kajari , Ketua PN dan Ketua DPRD.

Hasil keputusan TIM lah nantinya yang akan memutuskan, apakah ada atau tidaknya temuan Pidana sesuai laporan dari PS yang akan ditindak lanjuti oleh Polres Taput. Ujar Ipda B Gultom.

Dan sampai saat ini, masih menunggu rekomendasi dari TIM Penyelesaian Sengketa Pilkades Tingkat Kabupaten Taput, Ujarnya.

Sementara itu Parlindungan Sinaga yang merasa dirugikan dengan dugaan Ijazah palsu dalam kelengkapan berkas saat pencalonan di Pilkades itu menyampaikan, “Saya meminta Bupati Taput selaku pejabat yang berwenang untuk tidak melantik dan tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan kepala desa Dolok Nauli. Karena JA sudah dilaporkan ke Polres Taput dalam perkara pemalsuan ijazah palsu yang saat ini sedang berlangsung penyelidikannya,” Katanya.

“Saya memang sudah siap menerima kekalahan, karena kalah dan menang dalam pertandingan memang hal yang biasa dan harus diterima, tetapi jangan sampai membodohi masyarakat dalam bentuk kecurangan,” Katanya.

Akan tetapi menurut JA Kepala Desa terpilih justeru membantah tudingan itu, apalagi jika dirinya menggunakan ijazah palsu dalam proses Pilkades Desa Dolok Nauli Adiankoting.

“Saya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. Itu adalah ijazah yang sebenarnya. Terkait penggantian nama, itu dikarenakan kondisi yang sering sakit-sakitan sewaktu duduk di kelas 3 SD, sehingga orang tua saya mengganti nama Jonas Aritonang,” sebut JA sambil menunjukan semua berkas ijazah dan dokumen kependudukan kepada awak media dirumahnya.

Sejak saat itu, nama yang digunakan adalah Jonas Aritonang pada ijazah SD, SMP Paket B dan SMA Paket C.

Begitu pun dalam dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akte Lahir Catatan Sipil menggunakan nama Jonas Aritonang.

“Dan panitia pun menerima syarat pendaftaran saya dan meloloskan saya sebagai Calon Kepala Desa, yang berarti tidak ada masalah terkait hal itu,” Ujarnya.

Pun demikian menyikapi laporan pelapor di Polres Taput Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan adanya laporan pengaduan dilakukan Parlindungan Sinaga melalui kuasa hukumnya.

“Benar, Sudah kita terima, tentunya akan diproses dan ditindaklanjuti laporan pengaduannya. Karena ini masalah Pilkades, kami juga lagi menunggu dari pihak terkait dan dari pihak penyelenggara Pilkades,” Ujar Iptu Zuhatta Mahadi.

jess||Ant.

Editor : Zul