Jelang Lebaran, Pria Ini Terpaksa Nginap di Sel Polsek Bandar Pulau, Ini Kasusnya !!!

Asahan656 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
ASAHAN

Sehari menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024,Selasa (9/4/2023) sekira Pukul 12.45 Wib, Polsek Bandar Pulo mengamankan seorang pelaku

Menurut Kapolres Asahan AKBP Afdal Junaidi S.I.K., M.M., M.H melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin H, S.H peristiwa itu bermula pada Selasa, 09 April 2024 sekira pukul 11.00 Wib dimana Junaida, (47) warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara selaku pemilik sp. Motor merk Honda Vario No. Pol BK 5949 VAZ dihubungi oleh anaknya kandungnya Tri Lasino (28) warga Dusun IV Desa Perkebunan Bandar Pulau Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan melalui sambungan Handphone yang mengabarkan saat dirinya sedang mencuci usus Lembu posisi sp. Motor terparkir namun kunci kontak sp. Motor tersebut berada di kontak sp. Motor dan setangnya tidak dalam keadaan terkunci meihat sepedamotornya dilarikan oleh seorang yang di kenalnya berinisial S.

Melihat sepedamotrnya dibawa kabur, spontan Tri Rasino meneraki pelaku serta melakukan pengejaran pengejaran bersama seorang temannya sambil teriak maling-maling hingga ke Desa Aek Nabuntu yang berlokasi dekat dengan perkebunan PT. Socfindo Aek Loba.

Mendengar adanya curanmor di wilayahnya Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin H, S.H langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H untuk lakukan Lidik terkait Kasus curanmor tersebut.

Bersama Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Ipda Azwar Fatlhi Batubara, S.H langsung gerak cepat ke TKP dan lakukan Pengejaran terhadap pelaku,ujar Kapolsek.

Dalam waktu Hitungan Jam keberadaan pelaku S di ketahui Tim Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau yang bekerjasama dengan Unit Reskrim Pulau Raja karena wilayah Aek Loba merupakan Wilkum Polsek Pulau Raja dan dibantu masyarakat akhirnya pelaku berhasil diringkus bersama barang bukti sepedamotor yang dicurinya,terang Kapolsek.

Selanjutnya Pelaku S (45) yang diketahui berstatus karyawan BUMN, Jalur III Desa Meranti Kecamatan Pangkalan Kuras,Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau bersama Barang Bukti sepedamotor diboyong ke Mako Polsek Bandar Pulau.

Saat dilakukan Tes Urine hasilnya positif mengandung Amphetamine dan pelaku mengakui memang sebelum melakukan pencurian telah menggunakan narkotika jenis Sabu, dan pelaku kita Ganjar dengan pasal 362 KUHP. , tegas Kapolsek Bandar Pulau AKP Syawalludin H, S.H.*
Ysn

Editor : Zul