Jual Barang Bukti 1 Kg Sabu,Polda Sumut Pecat Personel

Medan2113 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
MEDAN

Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat kepada Aipda ES karena menjual barang bukti 1 kilogram (kg) sabu-sabu.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik (KKE) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.

“Sudah di-PTDH melalui sidang kode etik pada Selasa (28/10/2025) pekan lalu,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Senin (3/11/2025).

Menjawab wartawan, Siti memastikan PTDH itu hanya dilakukan kepada Aipda ES yang terbukti menjual barang bukti 1 kg sabu.Namun, dalam kasus penjualan/penggelapan barang bukti 1 kg sabu itu Polda Sumut terkesan tertutup.

Sebab, dua anggota polisi lainnya berinisial Brigadir A dan Ipda JN bertugas di Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut yang terlibat dalam kasus jual beli narkoba itu belum ditangkap.Kuat dugaan kasus peredaran jual beli narkoba seberat 1 kg hanya berhenti (putus) pada Aipda ES.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025), mengenai dua anggota polisi yang terlibat dalam kasus jual beli sabu seberat 1 kg itu enggan memberikan keterangan.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Julihan Mustaha menyatakan, akan terus mengembangkan kasus oknum polisi inisial ES yang ditangkap Polres Binjai karena menjual sabu-sabu.

Julihan menegaskan, kasus penjualan narkoba itu tidak akan berhenti sampai tersangka ES.

“Setiap informasi yang diterima termasuk yang anda berikan akan kami telusuri, dan terus memburu dua lagi tersangka anggota Dit Narkoba Polda Sumut,” tegasnya.

Informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.

Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subdit 2. Tetapi Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. *
Red

Editor : Red