Gorgajenius.id *
LANGKAT
Kompol Waskita Sheena Sari,SE,SIK pimpin kegiatan Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Langkat T.A 2023 di Aula Wirasatya Polres Langkat.Kamis (02/03/ 2023).
Turut mendampingi Kompol Waskita Sheena Sari,SE,SIK pada kegiatan tersebut,KBO Sat Narkoba IPTU Mimpin Ginting (Instruktur Narkoba) dan dihadiri Para Kanit Reskrim serta anggota Polsek/bhabinkamtibmas sejajaran Polres Langkat Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat dan perwakilan masing- masing Satfung Polres Langkat.
Dalam kesempatan itu Kompol Waskita Sheena Sari SE, SIK menyampaikan sebagai berikut Pelatihan Fungsi Teknis Kepolisian Narkoba ini harapannya untuk dapat menambah wawasan kita dalam pelaksanaan kegiatan tugas dilapangan maupun dalam penyidikan yang semestinya sesuai SOP.
Pelatihan fungsi ini sangat bermanfaat untuk menambah ilmu, sehingga rekan – rekan dapat melaksanakan tugas dengan benar yang sesuai dengan SOP
Pelatihan ini gunanya untuk mengulang kembali pengetahuan yang sudah kita dapat sebelumnya.
Sebagai personel Narkoba harus mampu dan memahami apa yang menjadi tugas pokoknya Kita harus bisa memahami gejolak yang ada di wilayah kita Untuk berhati hati dalam melaksanakan tugas jangan sampai kita jatuh dan terindikasi dalam pengguna narkoba maka sanksi nya PTDH.
Jangan sampai nantinya kita mendapat dumas dari masyarakat tentang penanganan dan penindakan yang tidak sesuai dengan SOP sehingga masyarakat komplain dan keberatan atas tindakan kita dilapangan.
Adapun Paparan dan Arahan dari KBO Narkoba IPTU Mimpin Ginting diantaranya Narkotika, Psikotropika dan bahan-bahan adiktif.
* Hal ini Diatur dalam : 35/2009 tentang NARKOTIKA
NARKOTIKA : menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran dan menghilangkan atau mengurangi rasa nyeri contoh: heroin, sabu, ekstasi, ganja, morfin
PSIKOTROPIKA : menyebabkan psikoaktif melalui pengaruh pada susunan syaraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku contoh: lexotan, happy Five, diazepam
BAHAN-BAHAN ADIKTIF : bukan termasuk narkotika / psikotropika namun yang berpengaruh pada kerja otak contoh Alkohol, inhalan/lem, rokok
*PENGGOLONGAN NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM UU No. 35/2009, PASAL 127
Golongan I : Dilarang digunakan dalam pengobatan/layanan
kesehatan. rekomendasi Kemenkes Digunakan terbatas untuk penelitian atas Sanksi pidana 4 tahun.
Golongan II : Digunakan dalam pengobatan sebagai
pilihan terakhir. Bisa menyebabkan ketergantungan Sanksi pidana 2 tahun.
Golongan III : Digunakan dalam pengobatan. Bisa menyebabkan ketergantungan ringan. Sanksi pidana 1 tahun.
PASAL 128 (1) :
Orang tua atau wali dari pecandu yg belum cukup umur, sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) yo sengaja tidak melapor dipidana dgn Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau dipidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiahi
PASAL 128 (2) :
Pecandu Narkotika yg belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Ayat (1) tidak dituntut pidana
PASAL 128 (3) :
Pecandu Narkotika yg telah cukup umun sebagaimana dimaksud dim Pasal 55 Ayat (2) ya sedang menjalani rehabilitasi medis dua kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan / atau lembaga rehabilitasi medis yg ditunjuk oleh Pemerintah tidak dituntut pidana
PASAL 132 :
(1) Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dim Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121. Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129, pelaku dipidana dgn pidana penjara yg sama sesuai dgn ketentuan sebagaimana dimaksud dim Pasal Pasai tsb.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112. Pasal 113, Pasal 114. Pasal 115. Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121 Pasal 122. Pasal 123, Pasal 124 Pasal 125, Pasal 126 dan Pasal 129 dilakukan secara terorganisasi, pidana penjara dan denda maksimumnya Ditambah 1/3 (sepertiga)
(3) pemberatan pidana sebagai mana pada ayat (2) tidak berlaku bagi tindak pidana yg diancam dgn pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun “Katakan Tidak Pada Narkoba”.*
Dedi S Ginting
Editor : Zul