KPK Sita Rumah Bupati Labuhanbatu Non Aktif EAR, Nilai Estimasi Bangunan Rp 5,5 Miliar

Medan870 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
MEDAN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR), pada Kamis, tanggal 25 April 2024. Rumah tersebut terletak di Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Penyitaan tersebut dilakukan dengan cara memasang plang pengumuman di pagar rumah mewah tersebut.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka EAR, Bupati Labuhanbatu, yang terletak di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 25 April,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, tanggal 26 April 2024.

Dia menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik. Nilai estimasi dari bangunan tersebut adalah sebesar Rp 5,5 Miliar.

“Estimasi nilai rumah tersebut adalah sebesar Rp5,5 miliar,” ujarnya.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, KPK telah menetapkan Erik sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Labuhanbatu pada Kamis, tanggal 11 Januari 2024.

Selain Erik, KPK juga menetapkan Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai anggota DPRD Labuhanbatu, serta Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) sebagai tersangka dari pihak swasta.*
Red

Editor : Zul