Gorgajenius.id
■TOBA
Satnarkoba Polres Toba berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba dan sekaligus mengamankan seorang Kurir Shabu saat hendak mau menjual barang haram tersebut di sekitar Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba.
Berdasarkan informasi, Satnarkoba Polres Toba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka kurir narkoba berinisial HSP (23) warga Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba. Pelaku di ringkus di dalam kamar tempat tinggalnya di Sekitar Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (8/09/2023) sekira pukul 18.00 Wib.
Kemudian petugas mengamankan barang bukti dari tersangka HSP berupa 2 (dua) paket / plastik klip ukuran sedang diduga berisi Narkotika jenis Shabu di dalam kaleng permen merk MILTON, 20 (dua puluh) paket / plastik ukuran klip kecil berwarna hijau berisi diduga Narkotika jenis Shabu disimpan di dalam botol plastik warna putih, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna Silver merk Camry, 8 (delapan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang masih baru dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Yugun Sibagariang tersangka HSP mengaku mendapatkan narkoba jenis shabu dari seorang pria yang berinisial EH alias Labuso (40) warga Jln. DR. F.L. Tobing Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea. Di mana EH alias Labuso tinggal di rumah kontrakannya di Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian.
Dari pengembangan Polisi akhirnya berhasil EH yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.
EH alias Labuso (40) adalah warga Jln. DR. F.L. Tobing Kelurahan Pasar Porsea Kecamatan Porsea yang ditangkap di rumah kontrakannya di Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (8/9/2023) sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Toba AKBP Taufik Hidayat Thayeb SH, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang mengatakan Penangkapan berawal dari hasil pengembangan dan interogasi terhadap tersangka sebelumnya HSP yang di tangkap di hari yang sama yaitu pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 sekira pukul 18.00 Wib. Diduga terlibat dalam jaringan narkoba di daerah itu. HSP mengaku memperoleh barang tersebut dari EH alias Labuso.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada hari Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 21.00 wib, Satnarkoba Polres Toba segera bergerak ke lokasi yang di sebutkan tersangka EH yaitu ke Simangkuk Desa Tangga Batu I Kecamatan Parmaksian.
Sesampainya di lokasi tersebut, Satresnarkoba Polres Toba berhasil mengamankan tersangka EH alias Labuso tanpa perlawanan yang berarti dan saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah kontrakan tersangka EH ditemukan barang berupa 5 (lima) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna, 1 (satu) buah timbangan elektrik Camry warna silver, 1 (satu) buah sedotan berbentuk sendok, Plastik klip berbagai ukuran yang masih baru, 1 (satu) buah stoples kotak transparan, Uang tunai Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah Handphone merk Vivo warna Gold.
Tersangka mengakui bahwa paket / plastik klip tersebut berisi Shabu miliknya sendiri.
Selanjutnya terhadap kedua tersangka berikut barang bukti di amankan di Sat Narkoba Polres Toba guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
■jss.
Editor : Zul







