Lansia Pukul Lansia di Onan Runggu Kesal Kemirinya Kerab Hilang Dari Kebun, Kepala Korban Dipukuli Hingga Meninggal Dunia

Samosir1501 Dilihat

Gorgajenius.id
■Onanrunggu || SAMOSIR

Polres Samosir berhasil mengungkap Pelaku Tindak Pidana menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 dari KUHPidana, dimana pelakunya sudah Lansia M br Panggabean (76) memukuli kepala korban L br Harianja (70)hingga tewas di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

Adapun kronologis yang diterima redaksi Media Online Gorgajenius.id dari Humas Polres Samosir adalah sebagai berikut:

1. Pada Hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira Pukul 16.45 wib telah ditemukan 1 (satu) orang mayat Perempuan tepatnya di belakang rumah pemukiman warga di Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

2. Pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilakukan Penangkapan terhadap tersangka M br P yang merupakan Pelaku Pasal 338 dari KUHPidana.

3. Pada hari Minggu tanggal 06 Agustus 2023 sekira Pukul 16.00 Wib telah dilakukan Penahanan terhadap tersangka M. Panggaben yang merupakan Pelaku Pasal 338 dari KUHPidana

Korban :
Nama : L Br Harianja
Umur : 70 Tahun
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.

Adapun Identitas Pelaku :
Nama : M Boru Panggabean.
Umur : 76 tahun
Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga
Alamat saat ini : Jalan Pelabuhan Dusun I Desa Onan Runggu Kec. Onan Runggu Kab. Samosir.
Alamat sesuai KTP : Tebet Timur Dalam VI G No. 11 A Desa Tebet Timur Kec. Tebet. Jakarta Selatan.

3. Barang bukti :
– 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan.
– 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri.
– 1 (satu) plastik warna merah berisikan buah kemiri.
– 1(satu) tangkai buah kelapa kering (DPB).

4. Saksi-saksi : B.S., N.N., J.P., D.S dan W. S

5. Modus :
Pelaku an. M.P sakit hati karena beberapa kali hilang buah kemiri dan menduga bahwa korban adalah pencuri buah kemiri yang berada di kebun milik pelaku

6. Hubungan Barang Bukti Dengan Tindak Pidana:
– 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan Tersangka memukul Korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
– 1 (satu) plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan Tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
– 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan.
– 1 (satu) tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi – saksi dan tersangka.

7. Hasil autopsi Sementara berdasarkan Koordinasi dengan dokter autopsi RS Bhayangkara:

PEMERIKSAAN LUAR :
Dijumpai luka memar berwarna merah kebiru-biruan pada bahu kiri dan kanan.

PEMERIKSAAN DALAM :
1. Dijumpai resapan darah pada kulit kepala bagian dalam sisi kiri dan kanan depan dan belakang, kulit dan otot dada kanan.
2. Dijumpai lambung berisi sisa makanan nasi yang kemungkinan di makan antara pagi atau siang hari.

8. Kesimpulan sementara :
Sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban

9. Petunjuk yang diperoleh dari barang bukti :
– 1 (satu) buah sandal warna hitam sebelah kanan adalah benda yang digunakan Tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.
– 1 (satu) buah sandal biru sebelah kiri adalah sandal yang terpasang di kaki korban saat ditemukan.
– 1 (satu) tangkai buah kelapa kering adalah benda yang digunakan tersangka memukul korban sesuai dengan keterangan saksi – saksi dan tersangka. (barang bukti tdk ditemukan – DPB)
– 1 (satu) plastik warna merah berisi buah kemiri adalah benda yang digunakan pelaku memukul korban sesuai dengan keterangan saksi-saksi.

Kesimpulan sementara hasil autopsi yang menerangkan : sebab kematian akibat kekerasan benda tumpul pada kepala korban.

Keterangan tersangka yang menerangkan benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sendal dll.

Langkah-Langkah yang dilakukan :
a. Riksa Saksi-saksi dan tersangka
b. Sita barang bukti
c. Melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
d. Melakukan Pra Rekonstruksi.

Kini pelaku sudah ditahan di Mapolres Samosir sekaligus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan karena nyawa korbannya melayang.

jss.

Editor : Zul