GORGANEWS.COM <<SIMALUNGUN>>
Ributnya sejumlah pihak terkait “menghilangnya dari kasat mata” berupa barang bukti kenderaan jenis pick up BK 9542 CU yang ditangkap Pasukan Pengamanan (PAM) di Afd VI Kebun Bah Jambi berisikan buah kelapa sawit milik PTPN IV Kebun Bah Jambi,ternyata dipinjam pakai oleh pemilik dari Polisi di Mapolres Simalungun, Kabupaten Simalungun.
Hal ini diketahui, saat sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, Selasa (6/12/2022), sekaligus menanggapi sejumlah pemberitaan rekan tim media lain yang menayangkan Online, Raibnya Barbut Pick Up dari area Satreskrim Polres Simalungun disaat tahap penyelidikan kasus tangkapan Sawit milik PTPN IV tertanggal 25 November 2022 pukul 05.30 Wib,bulan lalu tepatnya berada di Afd IV Kebun Bah Jambi.
Kapolres AKBP Ronald menjelaskan secara aturan, Barang Bukti itu bisa dititip dan dipinjam pakaikan, “Gak menyalahi itu, Kecuali kalau BB hilang beneran, berarti dicuri”,Katanya.
Jadi dalam permasalahan ini, selama ada jaminan, seperti BPKB, boleh-boleh saja, gak ada yg menyalahi dalam meminjam pakaikan atau menitipkan Barang Bukti (BB), selama persyaratannya dipenuhi dan sudah ku chek, Mobilnya milik anggota TNI, BPKB nya sudah diserahkan ke penyidik sebagai jaminan, dan sudah ada peryataan kepada yang bersangkutan berisi 5 point,ujar AKBP Ronald.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rahmad Wibowo. “Tidak benar itu bang beritanya, sah-sah aja BB dititip rawatkan asalkan ada permohonan dari pemilik dan si pemohon (pemilik) wajib kooperatif menghadirkan BB jika diperlukan dalam proses hukum,saat ini BPKB sebagai jaminan pengganti BB dan menyakinkan kooperatif menghadirkan BB jika diperlukan dalam proses hukum lalu untuk perkara ini masih kami proses,ujarnya.
Mencuatnya Mobil Barbut ini tak ada lagi di Mapolres karena warga sekitar Bah Jambi berinisial MR (45) mengatakan bahwasanya , mobil pick up sebagai barang bukti yang diserahkan PTPN IV sebagai Barbut berisi buah tandan sawit kepada Polisi itu, justeru terlihat berkeliaran di jalanan dan juga sudah kembali kepada pemiliknya,wajar kami curiga,ujar MR.
Sementara itu, dari kronologis yang penangkapan Pikc Up yang ternyata milik Oknum TNI itu, oleh pihak pengamanan Kebun yang berada di lokasi tidak menemukan pelaku pencurian buah tersebut dan hanya meninggalkan sebuah mobil pick up yang sudah terisi oleh buah kelapa sawit.
Menurut keterangan para saksi yang mengamankan mobil tersebut, pelaku yang melalukan pencurian berhasil meloloskan diri sebelum pihak pengamanan kebun tiba dilokasi kejadian.
Mengetahui hal ini, pihak pengamanan kebun Bah Jambi membawa seluruh barang bukti ke Polres Simalungun untuk kemudian dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dengan laporan STTLP Nomor : 395/XI/2022/SPKT Polres Simalungun/Polda Sumut.
Dalam hal ini sebagai Pelapor dari pihak Kebun Bah Jambi melaporkan kejadian tersebut dengan UU No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Pasal 107 yang dimana terlapor (Pelaku) masih dalam proses lidik.
Akibat hal tersebut, kali ini pihak PTPN IV Kebun Bah Jambi mengalami kerugian sebesar Rp. 2.970.399,96. Dan belum lagi dengan jenis pencurian bermodus lain. PTPN IV inipun kerap melakukan penangkapan maling tandan sawit, namun setiap memasuki proses hukum kadang kita yang justru paling sibuk,tersangkanya enak-enak, Ujar MR merasa kecewa dan menggerutu banyak kali deking si Ninja sawit ini, ketusnya.<<JESS>>
Editor : Zul