Maruli Sihaloho Kasus Pembunuhan di Samosir Masuk DPO Poldasu Yang Menemukan Segera Lapor

Samosir1136 Dilihat

GORGAJENIUS.ID
■MEDAN

Sesuai dengan Laporan Polisi : LP/A-06/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/Polres Samosir/Polda Sumut Tanggal
28 April 2023, Maruli Sihaloho (55) akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO oleh Polres Samosir.

Maruli Sihaloho, telah melakukan Tindak Pidana 338 (Pembunuhan) di Kabupaten Samosir dan jika menemukan, melihat dan memberikan informasi akurat kepada pihak Polisi akan diberikan HADIAH dan silahkan hubungi Nomor Hp/Wa 081263665138 (Kasat Reskrim Polres Samosir) dan Nomor Hp 082272598787 (bagian Jatanras Polres Samosir).

Polres Samosir juga menyebar dua foto DPO dimaksud.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman terkat kronologis kejadian terkait pembunuhan yang dilakukan, Polres Samosir menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang atas nama Maruli Sihaloho (55).

Petani asal Kabupaten Samosir tersebut menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Maruli Sihaloho dimaksud, Kapolres menyarankan ditanya ke Kasatreskrim, pun demikian belum ada jawaban walau sudah dikonfirm.

Hanya saja dalam foto DPO yang direlis Polres Samosir terdapat informasi bakal mendapat hadiah jika menemukan atau memberitahukan dimana Maruli Sihaloho berada.

“Bagi masyarakat yang memberi informasi, terkait keberadaan tersangka akan mendapat hadiah dari polres Samosir.”

red.

Editor : Zul