GORGANEWS.COM 《SIMALUNGUN》
Kendati Pastor Hiasintus sebagai Pastor Paroki Parapat Hadir bersama Tergugat II dan V di Pengadilan Negeri Simalungun namun mediasi antara pihak Pemborong dan Panitia Pembangunan Gereja Katolik Parapat gagal bermediasi dengan pihak keluarga korban almarhum Kristanto Josua Sirait dan Persidangan Pembacaan Gugatan Tembok Rubuh Bangunan Katolik.
Akhirnya pada Sidang yang digelar di PN Simalungun, Selasa (22/11/2022) di PN Simalungun dilangsungkan dengan materi Pembacaan Gugatan.
Jadi, karena tidak ada titik temu dalam mediasi yang dimediatori Desy Ginting SH MH di PN Simalungun, Rabu (16/11/2022) lalu, maka persidangan gugatan terhadap para tergugat I sampai tergugat V bakal jadi penentu siapa yang benar dan salah dan apa kaitannya dengan “SURAT PERNYATAAN PERDAMAIAN” yang ditandatangani Pihak Pertama Guntur H Manurung, Ronauli Rafael Simatupang yang mengatasnamakan sebagai Pengurus Gereja Katolik Paroki St Fidelis, dan saksi dari Pihak Pertama Olopan Situmorang, Bilman Silalahi, dan Hendro Imlek Sidabutar.
Dilain pihak, bukan tidak mungkin juga nantinya Murniawaty Purba dan Alben Sirait selaku orang tua korban Kristanto Josua Sirait yang jadi korban Tembok Rubuh Bangunan Katolik Stasi Parapat, Senin (28/6/2021) lalu ini melalui Kuasa hukumnya Eljones Simanjuntak SH & Patners dimana gugatan ‘Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri (PN) Simalungun juga bakal menghadirkan saksi lain.
Sebagai Saksi dari pihak kedua diantaranya mantan Kapolsek Parapat (kala itu) Iptu H Ginting, Kapolsek Lumbanjulu AKP Sembiring dan Lurah Parsaoran Ajibata Gibson Sitinjak S.STP yang juga membubuhkan tanda tangannya dalam surat perjanjian tertanggal, 13 Juli 2021 itu.
Inilah Surat Pernyataan Perdamaian yang juga ditandatangani oleh 2 orang Kapolsek sebagai Saksi kala itu dan diketahui Lurah Parsoran Ajibata.
Pasalnya isi “Surat Pernyataan Perdamaian” hingga saat ini banyak yang belum dipenuhi, diantaranya:
- Biaya-biaya yang dikeluarkan semenjak terjadinya bencana musibah longsor (biaya rumah sakit, peti mati, ambulance, dan biaya pemakan) ditanggung sepenuhnya oleh pihak pertama kwitansi-kwitansinya perlu dibuktikan kembali karena disana banyak selisih pembayaran.
- Pihak pertama memberikan kepada pihak kedua (keluarga korban) santunan uang duka yang dengan tali asih (Dari Rp 80 Juta permohonan Orang Tua Korban, ternyata para tergugat hanya memberikan Rp55 juta dan tidak memiliki Kwitansi serah terima uang). Dan yang paling fatal adalah perihal penggantian sepeda motor milik korban yang juga remuk BB 2661 EF ternyata, sampai saat ini tidak diganti oleh pihak tergugat. Dan barbut Sepeda Motor korban masih nonggok di Polsek Parapat.
Hal ini membuat perbedaan perlakuan dengan pihak korban lain yang sudah menyelesaikan perdamaian karena ada 2 korban lain dan 1 mobilnya dalam musibah itu, sudah diselesaikan oleh pihak Keuskupan Agung Medan, dan mengapa berbeda perlakuan itu dengan kami, Ujar Ibu korban di PN Simalungun.

Lalu dalam isi surat Perjanjian Perdamaian itu juga dituliskan, Pihak pertama bersedia menerima permintaan pihak kedua untuk memperbaiki Jalan menuju kuburan (makam) korban dan membuat pertanda di kuburan korban yang diberikan dalam bentuk uang,sampai sekarang hal ini masih nihil, Ujar ayah korban Alben Sirait menambahkan.
Sidang dalam perkara Gugatan ini dipimpin oleh Hakim Golom Silitonga SH MH sebagai Ketua didampingi hakim Anggota Yudy Dharma SH MH dan Widi Astuti SH
Sidang pembacaan gugatan di Pengadilan Negeri Simalungun dengan register Perkara Nomor: 124/Pdt.G/2022/PN Sim sudah bergulir dan menurut Eljones sebagai kuasa hukum korban, menyampaikan langkah kami secara hukum telah kami lakukan, untuk lebih lanjut tentang isi gugatannya yaitu adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum dari Para Tergugat melanggar aturan hukum atau UU dan melakukan pekerjaan tidak sesuai kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian, sesuai dengan aturan-aturan hukum (melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi Bangunan), Ujar Ejones SH.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Golom Silitonga SH MH didampingi hakim Anggota Yudy Dharma SH MH dan Widi Astuti SH memutuskan beberapa agenda Sidang lanjutan, diantaranya Agenda Jawaban atas gugatan Tanggal 24 Nov, Tanggal 28 Nov pembacaan Replik, Tanggal 1 Desember pembacaan Duplik, Tanggal 2 Des Pemeriksaan Setempat (sidang lapangan), Tanggal 5 Des Surat Penggugat dan Tergugat,Tanggal 6 Desember Saksi Penggugat, tanggal 7 Desember Saksi tergugat, tanggal 12 Desember kesimpulan persidangan dan tanggal 14 Desember paling lambat sudah menjadi Sidang Putusan dan semua ini akibat tidak terpenuhinya perdamaian dan Surat Pernyataan Perdamaian tidak diindahkan oleh mereka.
Langkah berikutnya, Surat Penghentian Penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simalungun kala itu sepertinya juga bakal dilaporkan ke Propam Polda Sumut, karena berita acara SP3 sampai berita ini diturunkan, salinan SP3 dimaksud dan kala itu dibuat di Aspol Jln.Asahan Simalungun tidak ada kepada orang tua korban. 《JESSIHO》
An excellent choice for all pharmaceutical needs.
where buy generic lisinopril without dr prescription
A gem in our community.