GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR
Salah seorang pejabat teras di Pemkab Samosir berinisial ‘LS’ terpaksa dilaporkan ke Mapolres Samosir, dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Hal ini disampaikan Melianti Siagian (42) warga Desa Siopat Sosor Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Selasa (9 April 2024), terkait laporannya beberapa bulan lalu, terkait Penipuan dan atau Penggelapan yang dilakukan LS.
Menurut pelapor, bahwa laporan ini sudah dilakukan pada tanggal 20 Desember 2023 lalu, melalui laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas), dengan harapan pihak penegak hukum segera ditindaklanjuti.
Adapun alasan dan kronologi pengaduan tersebut, karena pada tanggal 6 Maret 2023 saudara LS meminjam uang milik saya sebesar Rp.15Juta dengan cara menelepon saya melalui nomornya 0812645XXXX ke nomor HP saya 08216537XXXX dan mengatakan,”ito seperti biasa, pinjam dulu uang ito lima belas juta selama sebulan. Dan saat itu saya menjawab, aku gak ada uang cash ito, aku transfer aja iya”.
Sebab sebelumnyapun si LS sudah pernah meminjam uang, dan setelah percakapan itu sayapun mentransfer uang sebesar Rp.15 juta.
Kemudian pada tanggal 8 Maret 2022 saudara LS kembali’ menelepon saya untuk meminjam uang saya sebesar Rp.20 juta dan LS berjanji akan mengembalikan uang tersebut paling lama tiga hari,dan saya pun kembali mengirim sebesar Rp.20 Juta
Ternyata LS hingga saat ini ingkar janji dia belum mengembalikan uang saya, Ironisnya LS tidak mau membayar utangnya iti dan malah dia mengancam akan menebas saya.
Semoga laporan pengaduan saya ini dapat diproses secara hukum atas perhatian bapak Kapolres Samosir saya ucapkan terimakasih ujar Melianti Siagian mengakhiri.
▪︎ANDIKA SITANGGANG







