Menurut Staff Dinkes Samosir, Obat Kadaluarsa Bukan Dibuang Tapi Dipindahkan Untuk Dimusnahkan Sesuai Ketentuan

Samosir821 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR

Menyikapi sejumlah rumor dan menyikapi isu miring perihal beraham jenis obat kadaluarsa yang dibuang dibelakang Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Samosir, ternyata hanyalah pemindahan limbah yang sudah menahun.

Hal tersebut disampaikan salah seorang staff Dinkes Samosir Roijon Pasaribu, di Pangururan, Minggu (5 Mei 2024), “Sebenarnya kita tidak membuang begitu saja, semua itu adalah proses pemindahan limbah yang sudah lama dan bertahun di Rumah Sakit Hadrianus Sinaga, dipindah ke gudang Kantor dinas Kesehatan kabupaten Samosir yang baru di Perkantoran Parbaba, Ujarnya.

Dikatakannya, bahwa proses pemindahan limbah Farmasi memiliki aturan tersendiri, seperti pihak ketiga yang mempunyai kemampuan lisensi pemusnahan limbah yang ada dipulau Jawa, dan limbah itupun sudah dalam proses pemusnahan dan dilakukan sesuai prosedur, Roi.

Roijon menambahkan bahwa Pemusnahan obat sebagaimana dimaksud pada ayat 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1 pemusnahan obat sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 dilakukan oleh Pemilik Izin dan disaksikan oleh pengawas.

Jadi sesuai ketentuan mengenai penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana telah diatur dalam peraturan Badan pengawas obat dan makanan nomor 14 Tahun 2019 tentang penarikan dan pemusnahan obat yang tidak memenuhi mutu dan label sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang obat sehingga perlu diganti. Katanya.

▪︎jss.