Orang Tua Almarhum Josua Kristanto Sirait Menang Melawan Pemborong Bangunan Gereja Katolik Parapat, Sebagai Tergugat 1-5 di PN Simalungun

Simalungun331 Dilihat

Gorgajenius.id
■Ajibata || SIMALUNGUN

Akhirnya gugatan orang tua atas anaknya Josua Kristanto Sirait korban yang meninggal dunia ditimpa bangunan tembok proyek rencana pembangunan Gereja Katolik Parapat di Jalan Josep Sinaga, Senin (28/6/2021), atau sekitar 20 (Duapuluh bulan) silam, setelah berperkara dengan pihak Pemborong, Panitia Pembangunan Gereja dan Penanggung Jawab Paroki Parapat P.HS. OFMCap, setelah selama Satu Setengah tahun menunggu keadilan dan akhirnya berperkara, kini sudah dimenangkan Romasi Murniawaty Purba di Pengadilan Negeri Simalungun.

Perkara yang pertama kali digelar pada hari Selasa, Tanggal 25 Oktober 2021 itu berhasil dimenangkan Orang tua korban hingga putusan pada 16 Pebruari 2023 dengan jadwal persidangan kurang lebih 3 Bulan, dimana penggugat adalah orang tua korban sendiri, Romasi Murniwaty Purba dan Alben Sirait kerab bolak balik dari Ajibata Kabupaten Toba ke PN Simalungun di Kabupaten Simalungun, karena TKP Proyek yang merenggut nyawa anaknya ada di Jln. Merdeka Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

“Saya sangat bersyukur kepada Tuhan, atas kemenangan kami di dalam perkara nomor: 124/Pdt.G/2022/Pn.Sim, Setelah berjuang cukup lama dan berlarut-larutnya pembayaran uang perdamaian dan tidak dipenuhinya sejumlah isi ‘Surat Perjanjian/Perdamaian Tertanggal 13 Juli 2021’ dan akhirnya PN Simalungun memenangkan Gugatan kami, Terimakasih kepada Tuhan dan Terimakasih kepada PN Simalungun termasuk kepada semua pihak dan saksi yang telah membantu kami”. Ujar Romasi berderai air mata.

Demikian disampaikan Romasi di rumahnya, Penginapan (Hotel) Aek Jordan Ajibata, Senin (20/2/2023) dengan menunjukkan salinan Elektronik terkait putusan tersebut, atas lawannya di PN Simalungun diantaranya para Tergugat I sampai dengan Tergugat V diantaranya :

  1. Keuskupan Agung Medan cq Pimpinan Gereja Katolik dewan Pastoral Paroki St Fidelis Sigmaringen Parapat.
  2. Viktor Halomoan Silalahi.
  3. Guntur K. Hamonangan Manurung.
  4. Ronauli Rafael Simatupang.
  5. Maruli Tua Lumban Gaol.

Dimana menurut Kuasa Hukum Penggugat menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT adalah merupakan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) sekaligus Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi yang dialami para tergugat (Materil dan Inmateril) secara tanggung renteng sejumlah Rp.410.000.000,00- (Empat Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut;

  • Kerugian Materil sejumlah Rp.15.000.000,00-(Lima Belas Juta Rupiah dikalikan 14 (empat belas) bulan sama dengan: Rp. 210.000.000,00- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah);
  • Kerugian Inmateril sejumlah Rp. 200.000.000,00- (Dua Ratus Juta).

Sementara itu dalam Informasi Putusan Nomor “124/Pdt.G/2022/PNSim” dengan tanggal Putusan Kamis 16 Februari 2023, Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Sebagian.
  2. Mengatakan Para Tergugat Telah Ingkar Janji (Wanprestasi).
  3. Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi yang dialami Para Penggugat sejumlah Rp22.140.000.-

Serta dalam konvensi dan Rekonvensi disebut, Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Konvensi untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp1.463.000.-

Demikian disampaikan Orangtua korban sembari menjelaskan bahwa pihak lawan (para Tergugat I sampai V) diberi tenggat waktu terkait amar putusan ini, dan kita tunggulah hasil Keputusan Pengadilan Negeri Simalungun ini, Ujar Alben Sirait Ayah almarhum Josua.

jesiho.

Editor : Zul