●Kasatnarkoba Polres Toba Bungkam Saat Dikonfirmasi
Gorgajenius.id
■TOBA
Pengungkapan jaringan pengguna dan bandar Narkoba baik jenis Ganja dan Sabusabu kerab diekspos lewat relis Humas Polres Toba.
Hanya saja, saat Barang Bukti (BB) jenis Ganja dan Sabu dipublish, jarang ditemukan hasil transaksi narkoba dari yang dikatakan Bandar dan pemakai Narkoba sebagai Tersangka (TSK).
Sama halnya dengan ekspos pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkoba diwilayah Hukum Polres Toba yang ditangkap pada hari Sabtu , Tanggal 11 Nopember 2023 Pukul 22.00 Wib.
Dimana tempat Kejadiannya didalam sebuah loket Karya Agung tepatnya dalam kamar loket pengangkutan umum di jalan Patuan Nagari No. 44 Kel. Pardede Onan Kec. Balige, Toba.
Dari relis yang diterima, tersangka berinisial PP (46) nyambi Agen Loket dan tercatat beralamat di Jln.Patuan Nagari Kel. Pardede Onan Kec. Balige
Inisial FS (26) warga Desa Parbagasan Tambunan Lumbanpea, Kecamatan Balige.
Barbut yang diamankan ada 6 (enam) bungkus plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram.
1 (satu) pembungkus rokok jisamsu repil warna coklat.
1 (satu) jaket kuli warna hitam.
1 (satu) buah sendik dari pipet.
1 (satu) bungkus plastik klip kosong.
1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Dan pasal yang dikenakan kepada TSK adalah, Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU No.35 /2009 tentang narkotika
Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112(1) uu no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Saat Kasat Narkoba Polres Toba dikonfirm terkait apakah ada barang bukti bentuk uang dari para tersangka, Kasat tidak membalas WA konfirmasi yang dikirimkan Awak media ‘Gorgajenius.id.’
■JSS.
Editor : Zul







