PHK Tanpa Alasan, PT. Maju Indo Raya Diadukan ke Disnaker

Medan253 Dilihat

Gorgajenius.id *
MEDAN |||
Alles Saur Manalu, Asisten Lapangan PT Maju Indo Raya (MIR) diberhentikan bekerja tanpa ada alasan yang jelas (PHK) dari PT. Maju Indo Raya (MIR), sebuah perusahaan perkebunan sawit di Desa Muara Ampolo Kec Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Pemutusahan Hubungan Kerja (PHK) diketahuinya setelah menerima surat PHK yang diterbitkan Manager HRD PT. MIR Ir.Didit Budi Suranto yang berkantor di Jalan Jemadi No.18-C Kelurahan Pulo Brayan Darat 2 Kecamatan Medan Timur Kota Medan.

Saat bertemu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara Jalan Asrama Medan, Alles Saur Manalu terlihat kecewa karena pihak perusahaan sudah dua kali diundang untuk mediasi tidak bersedia hadir.

“Minggu lalu, Kamis (23/2) petugas Disnaker Provsu sudah melayangkan undangan mediasi, pihak pimpinan perusahaan William Ongko maupun Manager HRD Ir.Didit Budi Suranto tidak mau datang,”kata Alles Saur Manalu yang didampingi kuasanya Erwin Manalu.

Menurutnya, surat PHK yang ditanda tangani Manager HRD Ir.Didit Budi Suranto sangat janggal karena tidak menyebut alasan, dan terbitnya pun sehari setelah dikeluarkan surat peringatan (SP3) pada 30 Desember 2022 lalu.

Alles Saur Manalu tercatat sebagai karyawan perusahaan dengan jabatan Asisten Lapangan dan sudah bekerja di perkebunan kelapa sawit tersebut selama 2 tahun 6 bulan.

“Saya tidak terima di PHK, karena itulah masalah ini saya adukan ke Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara,” tambahnya.

Menurut Nelson Manalu SH.MH selaku Tim kuasa hukum Alles Saur Manalu, tindakan manajemen perusahaan PT.MIR sangat bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.*
Zul

Editor : Zul