Gorgajenius.id *
LANGKAT
Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandin SH Melaunching Identitas Kependudukan Digital (IKD) Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Langkat bertempat di Kantor Bupati Langkat, Jumat (17/2/2023).
Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Faizal Rizal Matondang,S.Sos,M.AP menyampaikan bahwa Launching Identitas Kependudukan Digital ( IKD ) Bagi ASN Pemerintah Kabupaten Langkat karena kemajuan teknologi informasi memungkinkan setiap penduduk memiliki identitas kependudukan digital identitas digital ini telah diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri ) Nomor 72 Tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras,perangkat lunak, dan blangko KTP-EL serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital
Syarat syarat membuat KTP Digital:
– Memiliki KTP elektronik atau KTP-el atau e-KTP
– Memiliki email pribadi yang masih aktif
– Memiliki handphone berbasis Android
Manfaatnya mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik/ privat dalam bentuk digital, mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk dapat mencegah pemalsuan data ” terang Faizal Rizal Matondang,S.Sos,M.AP
Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menyampaikan Apresiasi atas Launching Identitas Kependudukan Digital atau IKD bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
“Saya harapkan seluruh ASN di Pemerintahan Kabupaten Langkat sudah aplikasi indentitas kependudukan digital (IKD ) karena aplikasi ini di kembangkan untuk memudahkan penduduk dalam Pengurus dokumen yang membutuhkan data kependudukan” harap Syah Afandin
Tampak hadir saat itu Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP,Ketua DPK Korpri Kabupaten Langkat dr.H.Indra Salahudin,M.Kes,MM,Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat,Sekretaris Disdukcapil, Sri Yunita,S.Pd,Kabid Dapduk Satria Hamdani,S.Sos,M.AP,Kabid PIAK , Elviza,S.Sos.*
Isna S
Editor : Zul