PN Jakpus Putuskan Tunda Pemilu 2024,Mahfud MD Angkat Bicara

NASIONAL116 Dilihat

Gorgajenius.id *
JAKARTA

Suasana politik menuju pemilu 2024 memanas hal tersebut berdasarkan atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu 2024 ditunda. Akan hal tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat akan melakukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.

Secara logika hukum pengadilan negeri tidak punya wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu hal tersebut dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum. Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata Mahfud melalui akun Instagram resminya @mohmahfudmd, seperti dikutip dari Okezone, Jum’at (03/03/2023).

“Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” sambungnya.

Menurutnya, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu telah diatur tersendiri dalam hukum. Jika sengketa sebelum pencoblosan terkait proses admintrasi, yang memutus harus Bawaslu. Namun jika menyangkut keputusan kepesertaan, paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN.

“Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara,” kata Mahfud.

Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil pemilu maka menjadi kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tak ada kompetensinya Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan pemilu,” ucap Mantan Ketua MK ini.

Selanjutnya, kata dia, hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Mahfud menjelaskan, tidak ada hukuman penundaan pemilu yang bisa ditetapkan PN.

Menurut undang-undang, penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia.

“Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU,” katanya.

Dia mengatakan, jika putusan penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata partai politik tidak hanya bertentangan dengan Undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi.

“Bukan hanya bertentangan dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,” pungkasnya.*
Zul

Editor : Zul