Polres Asahan Diduga Lepas Pengedar Sabu, Warga Resah Minta Polda Sumut Usut

Asahan29 Dilihat

Gorgajenius.id *
ASAHAN

Ditengah gencarnya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang, namun masih juga ada celah bagi para pengedar dan bandar narkoba untuk “bermain mata” dengan oknum-oknum aparat penegak hukum agar “lepas”dari jeratan hukum.

Informasi diperoleh Sumber Gorgajenius.id, pada Selasa, 8 September 2026 sekira Pukul 21.30 Wib jajaran Polsek Pulau Raja disaksikan warga Desa Rahuning I,Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan, menangkap DK alias En (41) terduga pengedar narkoba jenis shabu dikediamannya di Dusun I,Desa Rahuning,Kabupaten Asahan.

Menurut sejumlah warga setempat, sepak terjang DK Alias En selama ini sudah sangat meresahkan dalam melakukan transaksi peredaran barang haram tersebut.

Dengan tertangkapnya DK alias EN,warga Desa Rahuning I merasa lega dan memberikan apresiasi bagi aparat kepolisian setempat.

Menurut informasi, penangkapan DK alias En saat itu selain disaksikan sejumlah warga, juga disaksikan perangkat dusun dan desa. Usai dilakukan penangkapan DK alias EN diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan berikut barang bukti berupa timbangan,klip sabu paket 100 Ribu, uang dan HandPhone (HP) untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Namun, belakangan beradar khabar, bahwa tersangka DK alias EN diduga telah kembali menghirup udara segar alias “dilepas” Polres Asahan pada Rabu (16/9/2026).

Khabar dilepasnya terduga pengedar narkoba tersebut langsung mendapat reaksi dari sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat yang kecewa dengan sikap oknum aparat Kepolisian di Polres Asahan.

Warga meminta dan berharap agar Polda Sumatera Utara dapat turun mengusut kasus dugaan tangkap lepas pengedar/bandar Narkoba DK alias EN serta mengungkap dan memeriksa oknum-oknum aparat penegak hukum di Polres Asahan yang diduga telah “bersubahat” melepaskan terduga pengedar narkoba tersebut.*
Zl

Editor : Red