Gorgajenius.id
■SIMALUNGUN.
Unit Reskrim Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, menindaklanjuti informasi tentang dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai di Huta II, Nagori Pematang Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (17/10/2026).
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, pengecekan dilakukan sebagai bentuk respons Polri terhadap informasi yang berkembang di masyarakat.
“Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim IPDA Wira Hidayat, S.H., bersama anggota langsung mengecek lokasi yang diberitakan pada pukul 16.30 WIB,” ujar AKP Verry Purba.
Menurut AKP Verry Purba, setibanya di lokasi petugas bertemu seorang penjual rokok bermarga Nainggolan. Petugas kemudian memeriksa bagian dalam rumah yang bersangkutan.
“Dalam pengecekan itu ditemukan rokok merek ST sebanyak empat kardus. Berdasarkan pengamatan awal, pada kemasannya terdapat pita cukai,” ungkapnya.
Pengecekan tersebut disaksikan Gamot Huta II, Elmus Nababan, sehingga berlangsung terbuka dan transparan.
Meski pita cukai terlihat pada kemasan, AKP Verry Purba menegaskan hal itu belum menjadi kesimpulan akhir. Menurutnya, masih diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami perlu memastikan keaslian pita cukai, kesesuaiannya dengan jenis dan merek rokok, serta legalitas peredarannya. Karena itu, dugaan dalam pemberitaan tersebut masih memerlukan verifikasi,” ucapnya.
Polsek Bandar Huluan akan mendalami asal-usul dan jalur distribusi rokok merek ST tersebut. Hasil pengecekan akan didokumentasikan dan keterangan dari pihak terkait akan diminta sesuai ketentuan.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang berwenang untuk memverifikasi pita cukai dan legalitas rokok tersebut. Perkembangannya akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata AKP Verry Purba.
Dalam kesempatan itu, AKP Verry Purba mengimbau para pelaku usaha, khususnya pedagang rokok, agar hanya memperjualbelikan produk yang legal dan dilengkapi pita cukai asli sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami mengimbau para pedagang agar tidak menjual rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Pastikan barang yang diperdagangkan berasal dari sumber yang jelas dan legal, karena pelanggaran terhadap ketentuan cukai dapat dikenai sanksi hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dan bijak dalam menyikapi informasi.
“Kepada masyarakat, apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran barang kena cukai ilegal, silakan laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau instansi Bea dan Cukai dengan data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga mengimbau agar tidak mudah terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” imbuhnya.
Selain itu, AKP Verry Purba berpesan kepada seluruh pihak agar menjaga situasi tetap kondusif selama proses pengecekan dan verifikasi berlangsung.
Ia menambahkan, situasi Kamtibmas di lokasi dalam keadaan aman dan terkendali.
“Polri terbuka terhadap informasi dan masukan dari masyarakat maupun media. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti secara profesional sesuai aturan hukum,” Ujar AKP Verry Purba.
•JESS.






