Gorgajenius.id *
KARO
Polsek Mardinding berhasil tangkap pelaku pencurian yang dialami korban Beras Malem Br Sembiring (57) di Desa Lau Kesumpat Kec. Mardinding, yang terjadi pada Senin (27/03/2023) lalu sekira pukul 12.30 WIB,di Desa Lau Kesumpat, tepatnya di dalam rumah tempat tinggal korban.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Mardinding IPTU Donal Tambunan, S.H, menjelaskan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut.
“Satu orang laki laki, pelaku pencurian tersebut telah kita tangkap dan sudah ditahan dalam tahap penyidikan”, jelas IPTU Donal.
Peristiwa pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar 50 juta rupiah, berawal pada saat korban pergi meninggalkan rumah pukul 09.00 WIB, untuk menjemur padi yang tempatnya agak jauh dari rumah dan korban meninggalkan sebuah tas yang berisi uang tunai sebanyak 50 juta rupiah miliknya.
Sepulangnya korban, sekira pukul 12.30 WIB, korban melihat tas miliknya yang berisi uang tunai, sudah terbuka, dan langsung diperiksa dan ternyata uang tunai miliknya sudah tidak ada lagi (hilang).
Saat meninggalkan rumah, korban yakin sudah mengunci baik pintu dan jendela namun setelah korban mengecek bagian bagian rumah, korban melihat papan dinding rumahnya sebanyak 2 (dua) lembar sudah terlepas dan ada bekas dirusak.
Bagian yang rusak tersebut adalah dinding yang menyekat dinding rumah tetangga korban, setelah dicek, bagian dinding yang rusak tersebut masi dilengketkan dan diganjal broti dari dalam rumah tetangga, sehingga seolah-olah papan tersebut belum dirusak
Polsek Mardinding yang menerima pengaduan korban, langsung melakukan upaya penyelidikan untuk segera mengungkap kasus tersebut.
Berdasarkan dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi saksi serta alat bukti yang cukup, Unit Reskrim Polsek Mardinding telah menetapkan tersangka pencurian tersebut adalah ESG Als KACOL(25), warga Desa Lau Kasumpat.
Tim Opsnal kemudian langsung melakukan penyelidikan terkait keberadaan ESG als Kacol, yang sebelumnya setelah kejadian tersangka ESG als Kacol telah melarikan diri/meninggalkan Desa Lau Kesumpat.
Hingga pada akhirnya, Senin(03/04) kemarin, sekitar pukul 22.00 Wib tersangka ESG als Kacol berhasil ditangkap di Desa Lau Kesumpat, setelah petugas menerima informasi, kembalinya ESG als Kacol ke Desa.
“Pelaku kita kenakan melanggar pasal 363 dari KUHPidana, dan saat ini dalam tahap penyedikan untuk selanjutnya akan segera dilimpah ke Kejaksaan”, pungkas IPTU Donal.*
S.Sembiring
Editor : Zul