GORGAJENIUS.id
LABUHANBATU
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit 2 (dua), Iptu Ropensus Manik SH MH, menangkap “ratu sabu” berinisial DDSalias Dita, 32, warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, dari salah satu hotel di Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Selasa (3/9/2024) yang lalu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu berat bruto 49,61 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit handphone android berwarna pink, yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr Bernhard L Malau SIK MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa (10/9/2024) siang menjelaskan kronologi penangkapan “si ratu sabu” ini.
Katanya, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di tempat kejadian”, ucap Stafaruddin.
Dalam pemeriksaan petugas, Dita mengakui narkotika jenis sabu tersebut, merupakan miliknya, yang diperoleh dari seorang pria berinisial W, warga Rantauprapat. “Saat ini, W masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran”, tambahnya.
Disebutkannya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Labuhanbatu.
“Kami akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti nyata, Polres Labuhanbatu serius dalam menindak para pelaku yang merusak generasi muda dengan barang haram tersebut,” tegas Kasi Humas.
Saat ini, tersangka pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Polres Labuhanbatu akan terus melakukan pengembangan terkait jaringan narkotika yang melibatkan tersangka serta pelaku lain yang masih dalam pengejaran.*
Red
Editor : Zul







