Sempat Kabur ke Aceh, Pembunuh Risma Yunita Dibekuk Polisi

Medan1314 Dilihat

GORGAJENIUS.id *
Pelaku pembunuh Risma Yunita (31) warga Jalan Menteng II, Gang Berlian, Kecamatan Medan Denai yang jasadnya dibuang di Jalan Sei Mencirim, Dusun XVIII, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deliserdang tepatnya diareal perkebunan tebu akhirnya dibekuk Tim gabungan Polrestabes Medan bersama Polsek Sunggal.

Penangkapan ES (39) yang sempat melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang dilakukan pihak Kepolisian kurang dari 24 Jam.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan S.H.S.I.K.M.Hum didampingi Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, bersama Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H Wakapolsek Sunggal, AKP Philip Purba S.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak S.H saat gelar kasus di Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (22/03/2025).

Antara korban dan pelaku telah saling kenal selama 1 tahun melalui media sosial. Kemudian menjalin hubungan asmara yang akhirnya korban minta dinikahi.

“Dari hasil penyelidikan, bahwa kejahatan tidak ada yang sempurna, ada jejak yang tertinggal. Dari situ kita melakukan penyelidikan awal dan terungkap motif pelaku, ingin menguasai barang milik orang lain,” ungkapnya.

Kombes Pol Gidion menjelaskan, dari pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni perhiasan cincin dan anting, 1 Unit Sepeda Motor, 1 Unit Helm, 2 HP , Pakaian Pelaku dan korban.

Masih keterangan Kapolrestabes Medan, Pelaku menghabiskan nyawa korban dengan cara mencekik leher korban setelah korban minta dinikahi.

“Dia sudah memiliki niat 3 hari sebelum peristiwa terjadi ” tuturnya.

Korban telah dihabiskan nyawanya oleh pelaku di kamar kos-kosan hingga dibuang ke perkebunan tebu dan jasad korban dibawa menggunakan sepeda motor.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 340 Sub 338, 365 dengan terancam hukuman kurungan penjara 20 tahun.*
Red

Editor : Zul