Gorgajenius.id
■SAMOSIR
PS (44) berambut Gondrong akhirnya ditangkap pihak Satreskrim Jatanras Polres Samosir setelah mengintai dan membuktikan test DNA terhadap bayi dari hasil pencabulan yang dilakukan Tersabgka terhadap RS (15) yang masih bersatus pelajar dan masih ada hubungan keluarga itu beralamat di Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir.
Polres Samosir lewat Jatanras dan berdasarkan;
1. Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023.
2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik / 30 / IV / 2023 / Reskrim, Tanggal 10 April 2023.
3. Surat Perintah Penangkap Nomor : Sp. Kap / 39 / VII / 2023 / Reskrim, Tanggal 05 Juli 2023.
Maka tepat hari Rabu (5 Juli 2023) tersangka ditangkap Kanit PPA Sat Reskrim IPDA JANOSLAN H. SINAGA, S.Tr.K bersama Personil Jatanras Polres Samosir dirumahnya, usah sempat menggiling kopibdari rumah mertuanya, tersangka digari dari Peabang Aek Baringing Desa Aek Sipitudai Kec. Sianjur Mula-mula Kab. Samosir.
Menurut Ipda Janoslan, Pelaku ditangkap di Peabang Aek Baringin desa Aek Sipitudai Kec. Sianjur mula mula di Rumahnya Sendiri. Pelaku ditangkap saat Baru pulang dari rumah mertua dimana tsk, sebelumnya berada di rumah mertuanya membantu menggiling kopi. pada saat penangkapan, Jatanras memberikan Surat Perintah Penangkapan di rumah TSK. Sekitar 7 bulan unit ppa sat reskrim polres samosir monitor kegiatan TSK menunggu hasil Tes DNA bayi Korban lahir.
Pada awalnya TSK sudah terlebih dahulu menjadi saksi sebelum menjadi TSK. Terhadap TSK dilakukan Tes DNA pada bulan 6 (Juni) setelah Korban melahirkan anak dan dicocokkan dengan DNA anak yang baru lahir. Hasil Tes Pencocokan DNA anak Korban sama dengan Saksi yang menjadi TSK an Pasi (nama samaran)
Usai hasil Tes DNA keluar, selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap TSK an. pasi dan dilanjutkan
Oleh unit PPA melaksanakan penyidikan.
Dari lokasi kejadian penangkapan didapat informasi bahwa Korban dan Tsk masih ada hubungan kekeluargaan.
Hasil interogasi sementara didapat informasi dari pengakuan pelaku (tsk) bahwa kejadian tindak pidana Pencabulan terhadap anak dilakukan oleh TSK terhadap korban sebanyak dua kali yakni :
1. TKP di cabuli pertama sekali di rumah oppung korban, Tsk pada saat itu lg bagus in kompor gas.
2. TKP kedua di ladang kopi milik ibu korban
Laporan Polisi LP / B-13 / I / 2023 / SPKT / POLRES SAMOSIR / POLDA SUMUT, tanggal 27 Januari 2023 dengan Pelapor, Rindu Sihole, Desa Boho Kec. Sianjur mual-mula Kab. Samosir dan Terlapor PS warga Desa Boho Kec. sianjur Mula-mula Kab.Samosir dengan para Saksi-saksi Rindu Sihole dan Roslindar Sihole.
Diketahui dari Kronologis kejadian yang didapat, bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekira pukul 17.00 Wib, pelapor bersama saksi melihat perubahan perut korban yang semakin besar lalu menanyakan “kamu sakit perut?”. Lalu korban menjawab “Tidak Mak Tua”.
Lalu saksi menanya lagi “tapi kenapa besar perutnya?” Namun korban hanya diam saja. Ditanya kembali “Ada yang “mangarangguti ho” (memperkosa kamu)” Dan dijawab korban “iya”.
Saksi menanya kembali “apakah pelaku adalah PS? Dan sudah berapa kali dilakukan?” Lalu korban menjawab, Ya dan dilakukan diladang dekat rumah”.
Atas kejadian tersebut, orangtua korban bersama saksi mendatangi Polres Samosir supaya dapat menangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
■jss.
Editor : Zul








