GORGAJENIUS.id
■SAMOSIR
Kendati kunjungan Balai Perhutanan Sosial Medan bersama dengan UPTD KPH XIII dan Anggota DPRD Sumatera Utara Dra. Sorta E. Siahaan (Fraksi PDI-P) Komisi III yang juga membidangi kehutanan, ke objek kawasan penebangan hutan (ratusan kayu pinus) di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Selasa (10 Juni 2025) lalu, bukan berarti permasalahan dan legalitas pembalakan itu dibiarkan begitu saja.
Pasalnya, aktivitas penebangan hutan di Kawasan Kaldera Toba, Sumatera Utara, yang diduga dilakukan oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKM) dibawah pengawasan KPH XIII Dolok Sanggul, salahsatu contoh nyata kegagalan pemerintah lokal dan lembaga pengelola hutan dalam melindungi kawasan strategis seolah terjadi pembiaran dan masih menyimpan misteri.
Dimana lahan seluas 469 hektare di Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara itu sebahagian besar, justeru menimbulkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk penggundulan hutan dan perubahan ekosistem dengan tameng pemberdayaan masyarakat, dan jadi dalih bias untuk melakukan eksploitasi kayu-kayu hutan tanpa memperhatikan prinsip konservasi dan pembangunan berkelanjutan.

Adapun Kunjungan yang dilakukan itu, hanyalah untuk mengecek situasional tempat kejadian dan melihat dari dekat lapangan penebangan dan arealnya, sebagaimana pemberitaan yang viral dan telah sampai juga informasinya ke Kementerian Kehutanan Jakarta.
Lalu menurut informasi dari UPTD KPH Wilayah XIII Doloksanggul (Kehutanan) melalui Kasi Perlindungan KPH XIII, Topaganda Sinurat (Kamis,12 Juni 2025) kunjungan tim itu juga mengikutsertakan Pengurus KTH Dosroha, guna melakukan penghitungan tunggul tebangan dan jumlah yang digunakan untuk pagar dan pembangunan pondok untuk KTH Dosroha.
Sebelum melakukan pemeriksaan, KTH Dosroha mengakui benar telah melakukan penebangan dengan alasan hanya sebatas untuk membangun pagar dan pondok disekitar area tersebut.
Pun demikian, Christian Banjarnahor Penyuluh Perhutani Sosial Wilayah Sumut Seksi II, bersama anggota DPRD Provsu Sorta Ertati Siahaan, menyampaikan bahwa di kawasan hutan lindung tidak boleh ada penebangan.
Ini akan kami uji apakah benar tidak ada kayu yang keluar dari lokasi (untuk dijual) dari perhitungan penggunaan kayu di lokasi. Ujar Christian Banjarnahor.
Masih menurut Christian, bahwa benar memang, secara umum terlihat kayu masih digunakan sendiri oleh kelompok, dan kedepannya tidak boleh lagi ada penebangan sembari mengukur luas lahan yang terbuka, dan panjang pagar yang digunakan dari hasil tebangan.
Kami akan tetap melaporkan hasil ini ke Dirjen Perhuanan Sosial Kemenhut untuk mendapatkan arahan atau petunjuk berikutnya terkait penebangan ini, Ujarnya.
Sementara itu, dilapangan juga ditemukan bahwa KTH Dosroha telah melakukan penanaman bibit kayu-kayuan berupa Aren, Durian dan Kopi dilokasi yang sudah terbuka.
Lokasi ini memang sudah terbuka, terdapat pembukaan baru sekitar 2 ha dan dilakukan penanaman kopi.
Selanjutnya pihan Balai Perhutanan Sosial melakukan pembinaan kepada kelompok dan melarang adanya penebangan pohon dan untuk kegiatan pengelolaan HKm dapat terus dilanjutkan. Ujarnya.
“Laporan akan kami teruskan ke Dirjen, kita menunggu petunjuk dari pusat”. Sebab Tunggul pohon masih terlihat jelas baik yang sudah lama (membusuk) dan baru. Jadi bisa dihitung jumlah tunggul yang sudah tertebang di lapangan.
Hasil di lapangan diperoleh tunggul tebangan sebanyak 180 batang terdiri tunggul kayu baru sebanyak 55 tunggul, tunggul kayu yang sudah lama terdapat 125 tunggul, ujar Christian Banjarnahor.
Hanya saja, penebangan ratusan pojon pinus di atas lahan Hutan Lindung seluas kurang lebih 469 hektar yang dikelola oleh KTH Dosroha di bawah skema Hutan Kemasyarakatan (HKM), yang telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), wilayah kerja KPH 13 Dolok Sanggul itu justru diberi ijin tebang dari yang lebih berwewenang sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor: SK. 10316/MENLHK-PSKL/ PKPS/PSL.O/12/2022, Tentang: “Pemberian persetujuan pengelolaan hutan kemasyarakatan kepada Kelompok Tani Hutan Dosroha seluas ±469Ha.
Surat ini tertanggal 27 Desember 2022 ini juga berdasarkan Surat Nomor: 004/KTH-D/XI/2021, tanggal ; 15 November 2021, dimana Ketua Kelompok Tani HutanDosroha mengajukan permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas ± 469,88.(empat ratus enam puuh sembilan dan delapan puluh delapan perseratus hektare di Desa Simbolon Purba
Bahwa berdasarkan Berita Acara Verifikąsi Teknis Nomor: BA.1832/X-1/BPSKL-2/ PSL.O/08/2022. tanggal : 20 Agustus 2022, calon areal kerja yang dimohonkan berdasarkan perhitungan ulang secara spasial adalah seluas + 469 (empat ratus enam puluh sembilan) hektare, sehingga calon areal kerja yang dapat dilanjutkan ke tahap proses penerbitan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas ±469 Ha, pada kawasan Hutan Lindung.
Hasil kunjungan Tim dan walau bersama Anggota DPRD Provsu itu juga hanya sebatas tinjau meninjau, toh hasilnya masih menunggu dan menunggu laporan dari Christian Banjarnahor sebagai Penyuluh Perhutani Sosial Wilayah Sumut Seksi II ke jenjang yang lebih tinggi lagi, toh pohon pinusnya sudah sempat dibabat!.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat dikonfirmasi terkait persoalan penebangan pinus di Kawasan Kaldera Toba Kabupaten Samosir melalui Sambungan HP dinomor WA+62 857-7168-xxxx masih belum mengirimkan jawabannya. Namun dokumentasi dan sejumlah berita terkait sudah juga dikirimkan kepada Pak Menhut.
•jessihotang.







