Setubuhi Pacar Dibawah Umur,Pria Ini Gol di Polres Tebing Tinggi

Gorgajenius.id *
TEBING TINGGI

Selain piawai dalam mengaduk campuran semen dan sirtu alias pasir dan batu untuk membuat bangunan, ternyata AP (23) coba mengaduk benda lainnya milik sang pacar yang masih dibawah umur.

Akibatnya, buruh bangunan ini terpaksa nginap di hotel prodeo Mapolres Tebing Tinggi usai menjalankan aksinya “mengaduk” benda terlarang milik sang pacarnya disebuah rumah kosong di Jalan Merpati Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi pada Sabtu siang, 08 Oktober 2022 yang lalu.

Ntah setan apa yang sedang lengket dikepala AP sehingga dirinya tak sanggup menahan syahwat yang sedang memuncak dan bahkan dia sudah tak berfikir lagi bahwa pacarnya sebut saja Bunga masih dibawah umur.

Peristiwa itu berawal saat Bunga sedang bermain di rumah temannya tak jauh dari lokasi dimana Peristiwa “terlarang” itu dia lakukan.

AP kemudian mendatangi korban yang juga pacarnya itu ke rumah teman korban.

Dengan berjalan kaki AP mengajak sang pacar untuk melakukan hubungan intim di sebuah rumah kosong berlantai dua.

Usai melampiaskan hasrat arus bawahnya, pelaku dan korban turun dari rumah kosong berlantai dua tersebut serta korbanpun kembali ke rumah temannya tadi.

Singkat cerita,pelaku yang sudah berhasil mencuci “bautnya” itu bergegas pergi meninggalkan bunga yang masih di rumah temannya itu.

Peristiwa terlarang yang dilakukan AP ternyata sampai ke telinga orang tua Bunga dan mengadukan apa yang telah dialami putrinya itu ke Polres Tebing Tinggi.

Mendapat laporan dari orang tua Bunga, Polisi akhirnya berhasil menciduk AP pada Senin (13/03) kemarin di Jalan Merdeka, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Dalam perkara ini, pelaku terancam dijerat melanggar pasal 81 ayat (2) subsider Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlidungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” jelas Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Rabu (15/03).*
Red