Terkait Penculikan OTK di Kawasan PT TPL Aek Nauli, Menurut Kapolres Bukan Diculik Tapi Ditangkap

Simalungun667 Dilihat

GORGAJENIUS.id
■SIMALUNGUN

Dalam relis yang disampaikan AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H.didampingi Kabag OPS Polres Simalungun Kompol Martua Manik, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., KBO Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Bilson Hutauruk, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Ipda Ivan Purba, yang mengundang beberapa isan Pers Aula Andar Siahaan, Mako Polres Simalungun, Pada hari Senin, 22 Juli 2024, menyampaikan bukan di Culik seperti informasi yang beredar tapi ditangkap Intel dan Reskrim Polres Simalungun.

Dalam siaran pers tersebut, Kapolres Simalungun mengungkapkan bahwa personil Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Intelijen (Sat Intel) Polres Simalungun berhasil menangkap:

1. Jonny Ambarita yang terlibat dalam dua laporan Polisi, yakni Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP) dan Laporan Polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).

2. Giovani Ambarita terlibat dalam satu Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2024, Tanggal 14 Mei 2024, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).

3. Thomson Ambarita terlibat dalam satu laporan polisi Nomor LP/B/518/VII/2022, Tanggal 19 Juli 2022, tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum (Pasal 170 KUHP).

Hanya saja dalam versi yang mengatasnamakan warga masyarakat adat Sihaporas yang ditangkap dinihari secara membabibuta itu ada 5 orang yakni: Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita dan Dosmar Ambarita.

Dari kronologis sesuai relis Polres Simalungun menyampaikan, Kejadian bermula ketika korban, Rudy Harryanto Panjaitan, bersama dua saksi, Jhon Binhot Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli.

Para pelaku melempari korban dengan batu dan membawa kayu yang dililit kawat berduri, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- dan luka di kepala pada korban.

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama dengan Kasat Intel Polres Simalungun IPTU Julvan Purba, S.H. Selama proses penangkapan, ada dua orang tersangka yang melarikan diri akibat situasi yang tidak kondusif.

AKP Ghulam: Bukan Diculik Tapi Ditangkap Polres Simalungun.

AKP Ghulam Yanuar Lutfi menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai tersangka yang diculik oleh orang tak dikenal adalah tidak benar.

“Kami selalu menunjukkan identitas sebagai anggota Polri Polres Simalungun dan menunjukkan surat penangkapan kepada para tersangka. Kami berkomitmen untuk menjaga transparansi dalam setiap proses hukum,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar. “Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan masalah. Jangan terprovokasi oleh berita-berita hoaks yang dapat memecah belah persatuan dan keamanan di wilayah kita,” Ujarnya.

Seperti dikabarkan sebelumnya, sekitar 50 orang tidak di kenal dengan menggunakan pakaian bebas dan mengendarai 2 mobil sekuriti PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dan 1 truk Colt Diesel mendatangi warga Sihaporas saat sedang tidur di Buntu Pangaturan, Desa Sihaporas, Kec. Pamatang Sidamanik, Simalungun Sumatera Utara.

Lalu orang tidak di kenal tersebut memukul kaki warga untuk membangunkan dan menangkap Masyarakat Adat Sihaporas tanpa ada alasan dan informasi yang jelas.
Kemudian orang tidak di kenal tersebut memborgol warga dan melakukan pemukulan, menendang dagu dan kepala sehingga masyarakat adat Sihaporas mengalami luka robek di kepala, lalu membawa 5 orang masyarakat adat itu ke luar kampung dan tidak mengetahui keberadaannya sampai saat ini.

Nurinda Napitu, istri dari Jonny Ambarita, salah seorang Masyarakat Adat Sihaporas yang juga ikut di bawa, mengisahkan peristiwa tersebut.

Nurida Napitu dan juga anaknya yang masih SD di piting dan di intimidasi karena mencoba menghalangi penculikan tersebut. Nurinda mengalami trauma melihat kejadian tersebut dan menceritakan peristiwa penculikan terhadap 5 orang Masyarakat Adat Sihaporas yang bernama; Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Prado Tamba, Gio Ambarita dan Dosmar Ambarita.

Nurinda di awal sempat di tahan dan di borgol, lalu dilepaskan kembali setelah mengetahui bahwa dia seorang perempuan, bersama anaknya yang masih anak-anak. Kejadian ini, menurutnya merupakan imbas dari perjuangan Masyarakat Adat Sihaporas dalam menuntut tanah adatnya yang di klaim menjadi areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan cara sepihak.

Mulai tahun 1998 masyarakat adat Sihaporas sudah menyampaikan persoalan ini kepada pemerintah, namun tidak ada proses penyelesaian sampai saat ini. Dalam beberapa tahun terakhir pihak aparat sering mendatangi warga Sihaporas buntut dari Masyarakat adat mengelola wilayah adat nya dan melarang aktivitas TPL di atas Wilayah Adat.

Nurinda Napitu, menyampaikan saat kejadian penculikan, ada rumah/mess yang di bakar duluan oleh pihak yang datang, dugaan bahwa pembakaran rumah itu dilakukan oleh pihak yang datang untuk mengkambing hitamkan kejadian pembakaran tersebut kepada masyarakat adat Sihaporas yang saat itu sedang berada di lokasi.

jss.